SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini bakal digencarkan hingga ke setiap pintu rumah wajib pajak. Upaya ini dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kabupaten Pandeglang Bapenda Provinsi Banten, untuk meningkatkan pelayanan pungutan pajak daerah terutama PKB. Sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Banten.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPTD PPD Kabupaten Pandeglang, Agung Sugiarto menyatakan, rencana door to door (dari pintu ke pintu) itu bakal dilakukan di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Katanya, program penagihan tersebut dilaksanakan, sebagai salah satu upaya real dalam memaksimalkan pendapatan yang terfokus pada wajib pajak.
“Wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB atau dengan istilah umum kendaraan yang pajaknya menunggak atau STNK-nya mati, dengan metode berkunjung ke rumah-rumah pemilik kendaraan,” kata Agung, saat melepas Tim Penagihan PKB di kantor UPTD PPD Kabupaten Pandeglang, Selasa (23/2).
Lanjutnya, dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang wajib dibayarkan satu tahun sekali secara berkesinambungan atau selama Kendaraan tersebut tidak hilang atau dihanguskan.
“Soalnya itu ada keterkaitan dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) disahkan oleh petugas kepolisian, selaku aparatur yang berwenang dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor. Masyarakat harus dapat menyadari, bahwa wajib kepada pengguna jalan atau pemilik kendaraan untuk membawa surat kendaraan yang sah atau bahasa umumnya STNK, dengan pajaknya masih hidup,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Kabupaten Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, pada masa pandemi Covid-19, program penagihan PKB yang dilaksanakan secara door to door UPTD PPD Kabupaten Pandeglang.
“Ini juga sebagai pencegehan penyebaran Covid-19, sehingga pihaknya melakukan door to door atau dengan mendatangi masyarakat penunggak PKB,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memiliki gerai pelayanan Samsat diantaranya, Gerai Samsat Kadu Merak, Gerai Samsat Saketi dan Gerai Samsat Panimbang. “Selain gerai, ada pelayanan Samsat Keliling (Samling), Samsat Motor (samtor) yang biasanya disosialisasikan terlebih dahulu kepada kantor kecamatan, dan dilaksakan terjadwal di wilayah kecamatan yang padat penduduk,” jelasnya.
Menurut Epy Shafiullah, dalam inovasi peningkatan pelayanan dan menghindari kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid-19 serta percepatan pelayanan, UPTD PPD Pandeglang akan melakukan layanan drive thru.
“Drive thru nanti dengan mitra terkait seperti Kepolisian, Jasaraharja dan Bank BJB, rencana akan membuka pelayanan PKB secara drive thru. Dimana masyarakat tanpa harus turun dari kendaraan melalui loket drive thru, dapat membayar pajak kendaraan. Semoga segera terwujud,” harapnya.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Bapenda Provinsi Banten, terkait Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB II) untuk kendaraan mutasi masuk ke wilayah Banten dari luar wilayah Banten selama 6 bulan, mulai 1 Februari sampai 31 Juli 2021.
“Maka dari itu, selagi ada kesempatan bagi pemilik kendaraan di wilayah Pandeglang khususnya dan Banten pada umumnya, apabila memiliki kendaraan masih plat nomor di luar wilayah Banten, untuk segera memanfaatkan kesempatan BBNKB gratis,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post