SATELITNEWS.ID, SERANG—Puluhan warga Desa Payungan Jaya dan Desa Sukarena, Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, menggeruduk kantor DPMPTSP Kabupaten Serang, untuk menuntut kejelasan izin peternakan ayam di desa tersebut, karena lokasinya berada di dekat Kantor Desa Sukarena dan pemukiman warga, pada Rabu (19/2). Sebelumnya, mereka terlebih dahulu menggelar aksi di depan kantor Bupati Serang.
Perwakilan warga Sukarena, Bustomi mengatakan, masyarakat Sukarena khususnya meminta izin mendirikan bangunan (IMB) peternakan ayam tersebut dicabut. Ia menegaskan, kalaupun IMB tersebut tidak dicabut, dapat dilakukan pengkajian ulang, karena sebagian warga menolak dengan berdirinya peternakan ayam modern tersebut.
“Intinya kami warga Sukarena ingin izin IMB dicabut. Kalaupun tidak dicabut, setidaknya dilakukan kajian ulang, karena posisinya hari ini masih ada penolakan dari warga desa Sukarena,” tegasnya, Kamis (20/2).
Ia menyebutkan, pada waktu warga melakukan aksi, tidak menghasilkan kesepakatan tertulis karena pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan akan melakukan kaji ulang. Sementara hasilnya, akan disampaikan kepada pimpinan daerah dan pihak perusahaan.
“Kami tidak mendapatkan kesepakatan tertulis terkait kejelasan hasil audiensi bersama berbagai pihak, karena dijanjikan akan dilakukan kajian ulang soal perizinan. Kemudian, apabila tidak ada putusan dari pihak pemerintah, maka kami akan melebar, mudah-mudahan minggu depan sudah ada jawaban,” harapnya.
Usai menggelar aksi dan melakukan audiensi, salah satu Warga Desa Sukarena, Boim mengungkapkan, pihaknya mengaku keberatan atas keberadaan peternakan ayam tersebut. Disebutkan olehnya, awal berdirinya peternakan tersebut sejak tahun 2019, tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Ia menghawatirkan keberadaan peternakan tersebut akan menimbulkan polusi udara dikampungnya. “Karena lokasi peternakan tersebut berada cukup dekat pemukiman warga, dan lokasi kantor desa hanya berjarak 500 meter dari peternakan,” ujarnya.
Kata dia, sebelumnya peternakan ayam modern tersebut sudah pernah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol-PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang pada tahun 2019 lalu. Akan tetapi, awal Januari 2020 peternakan tersebut kembali melakukan aktivitas.
“Tetapi sekarang segelnya sudah dicopot, katanya izinnya sudah keluar,” tuturnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin, mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan pembongkaran terhadap bangunan peternakan ayam tersebut. Ia pun tidak dapat melakukan pembatalan terhadap IMB yang telah dikeluarkan.
“Berdasarkan aspek yuridis, semua unsur sudah terpenuhi. Namun menurut mereka, unsur tersebut tidak bisa mewakili secara keseluruhan,” katanya.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa izin tersebut berdasarkan pesetujuan Kepala Camat Ciomas, Forum Kepala Desa dan persetujuan RT/RW serta dari Lingkungan Hidup, dan telah memenuhi persyaratan. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa tidak semua orang tidak dapat menerima, oleh karena itu pihaknya melakukan mediasi kepada warga yang melakukan penolakan.
“Silahkan menyampaikan aspirasi, saya siap menjadi fasilitator,” ujarnya.
Ia pun telah mengundang pihak yang terlibat, yakni pihak peternakan yang mengirim perwakilan. Oleh karena itu, dalam mediasi tersebut, pihak perwakilan peternakan belum dapat mengambil keputusan yang menjadi permintaan masyarakat. (muf/pbn/bnn)
Diskusi tentang ini post