SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para pihak manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). Sebab KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.
“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (23/2).
Ipi menyampaikan, pada Maret hingga akhir Juni 2020 lalu, KPK melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19, khususnya di bidang kesehatan menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Menurut Ipi, potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
“Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Ipi.
Selain itu, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan. Sepertipengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).
“Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah. Serta pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes,” beber Ipi.
Oleh karena itu, untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes. Sebab insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
“Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tandas Ipi.
Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 9.775 orang dalam sehari, Selasa (23/2). Total, sudah 1.298.608 orang terinfeksi Covid-19.
Jawa Barat menjadi provinsi paling tinggi penyumbang kasus nasional, kemarin. Sebaran kasus positif tertinggi terjadi di Jawa Barat dalam 24 jam sehari. Jawa Barat menyumbang 4.334 kasus atau nyaris separuh angka kasus nasional harian.
Lalu disusul oleh Jawa Tengah 827 kasus. DKI Jakarta 782 kasus. Jawa Timur 546 kasus. Sulawesi Selatan 506 kasus. Sedikitnya, ada 65.431 ribu spesimen yang diperiksa, dan ada 55.576 orang yang dites. Hal itu tentunya mempengaruhi angka positivity rate harian.
Positivity rate adalah hasil positif kumulatif dibagi jumlah orang yang diperiksa kumulatif, dan dikali 100. Maka semakin sedikit orang yang diperiksa dalam sehari, angka positivity rate akan semakin naik.
Positivity rate kemarin turun menjadi 17 persen dibanding Senin (22/2) yaitu 24 persen. Sedangkan angka positivity rate nasional sama dengan kemarin, Senin (22/2) yaitu 18,6 persen. Meski begitu angka itu masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 5 persen.
Pasien sembuh dalam sehari bertambah 7.996 orang. Paling banyak pasien sembuh terdapat di Jawa Barat sebanyak 2.049 orang. Sudah 1.104.990 orang sembuh dari Covid-19.
Angka kematian harian bertambah cukup tinggi yakni 323 jiwa. Paling banyak pasien meninggal terdapat di Jawa Tengah sebanyak 145 jiwa. Sudah 35.014 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19.
Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Ada 2 provinsi di bawah 10 kasus dalam sehari. Dan 1 provinsi dengan nol kasus harian. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post