SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Lima terdakwa kasus korupsi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2015 di Kabupaten Lebak yakni NTS, A, S, UH, dan CM, melalui kuasa hukumnya, Acep Saepudin baru mengembalikan sebesar Rp130 juta dari Rp 550 juta kerugian negara. Iktikad baik tersebut bisa meringankan masa tahanan para koruptor.
Para pelaku yakni NTS, A, S, UH, dan CM, satu dari kelima pelaku tindakan pidana korupsi NTS ini merupakan anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yakni Anda. Di hadapan para wartawan melalui kuasa hukumnya Acep Saepudin & Partners, para pelaku baru bisa mengembalikan uang sebesar Rp130 juta ke Kejaksaan Negeri Lebak dari total kerugian negara sebesar Rp 550 juta. Sisanya, katanya kuasa hukumnya akan diusahakan.
“Hari ini kita baru menerima uang sebesar Rp 130 juta, uang ini merupakan pengembalian dari lima terdakwa (kasus korupsi-red) RTLH 2015,”kata Kepala Kajari Lebak, Nur Handayani kepada wartawan kemarin.
Uang kerugian negara uni, kata Nur Handayani akan disetorkan ke kas negara. Adapun sisanya, masih menunggu dari para pelaku. “Uang ini (pengembalian) akan segera kita setorkan ke kas negara,”tambahnya.
Pengembalian uang ini, menurut Nur, tidak akan menghilangkan tindak pidana yang sudah dilakukan para terdakwa. “Tidak, tidak menghilangkan (proses pidana). Sekarang kan sedang proses sidang di Serang,”tuturnya.
Sementara Kuasa hukum lima terdakwa kasus korupsi RTLH, Acep Saepudin menerangkan para kliennya baru bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 juta dari total Rp550 juta. Mereka, kata Acep, iuran untuk mengembalikannya. NTS sebesar Rp100 juta, S Rp10 juta, CM Rp10 juta, A Rp5 juta dan UH Rp 5 juta. “Kita berharap bisa meringankan tuntutan,”ucapnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post