SATELITNEWS.ID, CIPUTAT TIMUR-–Kasus pemecatan terhadap dua wakil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, berbuntut panjang. Mereka tidak terima atas keputusan itu dan mengajukan keberatan kepada pihak rektorat.
Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti mendatangi kantor rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/02/2021). Mereka datang untuk menyampaikan surat keberatan kepada Rektor UIN Jakarta Amany Lubis atas pemberhentian sebagai wakil rektor. Keduanya berharap sang Rektor mengakui telah keliru memberhentikan mereka.
Masri dan Andi saat menyampaikan surat keberatan, didampingi Tim Advokasi Anti Korupsi dan Otoritarianisme (TAKTIS).
“Kami harapkan rektor memberikan respon secepatnya, mengakui kekeliruannya sehingga mau memperbaiki. Sehingga ke depan tuntutan Prof Masri dan Andi bisa dipenuhi pihak rektor,” kata Ketua TAKTIS Mujahid A Latief kepada media usai menyampaikan surat keberatan di Gedung Rektorat UIN Jakarta, Ciputat Timur, Rabu (24/2/2021).
Mujahid mengatakan, dua kliennya menyampaikan keberatan karena pemberhentian oleh Rektor UIN Jakarta melanggar statuta UIN Jakarta, UU Administrasi Negara dan UU ASN serta melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
“Jadi klien kami menggunakan haknya untuk memperjuangkan keadilan karena ini (pemberhentian) melanggar hukum,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya berharap Rektor UIN Jakarta mengabulkan surat keberatan yang disampaikan kliennya. Ada tenggang waktu 10 hari untuk merespon surat keberatan itu. Jika tidak ada atau ada respon tapi tidak memberikan rasa keadilan kepada kliennya maka akan ada langkah hukum yang diambil yakni banding ke atasan rektor dalam hal ini Kemenag dan langkah hukum lainnya.
Pemberhentian pun diduga kuat karena kedua Wakil Rektor tersebut dianggap membantu mengungkap karena disebutkan namanya menjadi saksi dalam laporan kepolisian mengenai dugaan Tindak Pidana dalam Pembangunan Asrama yang menyeret salah satu Guru Besar di UIN Jakarta.
“Pengajuan keberatan merupakan mekanisme yang disebutkan dalam UU Aparatur Sipil Negara dan UU Administrasi Pemerintahan,” terang Mujahid.
Sementara dalam kesempatan itu, Masri Mansoer mengaku kecewa atas pemberhentian sepihak itu. Dasar pemberhentiannya pun tak berdasar. Masri mengaku mendapat surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun Masri mengaku tidak menghadirinya. “Saya tidak mau diperiksa,” tegasnya.
Amany: Sudah Melalui Proses Pertimbangan Cukup Panjang
Terpisah, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Amany Lubis mengaku telah menjalankan proses pertimbangan yang cukup panjang sebelum memutuskan untuk mengganti dua Wakil Rektor UIN Jakarta masa jabatan 2019-2023. Selain itu, penggatian dua Wakil Rektor itu dilakukan dengan memenuhi mekanisme aturan yang diperlukan.
Amany berdalih, keputusan ini diambil untuk mengakselerasi pelaksanaan program kerja bidang kemahasiswaan, kerjasama, dan pengembangan kelembagaan sesuai visi dan misi universitas di tengah tantangan dunia perguruan tinggi yang makin kompleks.
“Bahwa untuk menjamin tercapainya visi dan misi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta perlu adanya kerja sama yang baik antara pejabat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan melakukan lompatan dalam kinerja dan pembenahan terhadap permasalahan yang ada, terutama di bidang kemahasiswaan dan kerja sama,” tandas Rektor.
Diketahui, pada Kamis (18/02/2021) lalu Rektor UIN Jakarta melakukan pergantian dua wakil rektor dengan menerbitkan dua Surat Keputusan Rektor.
Kedua Wakil Rektor yang diberhentikan dengan hormat adalah Prof. Masri Mansoer dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan periode 2019-2023.
Kemudian, diberhentikan juga dengan hormat, Prof. Andi M. Faisal Bakti dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UIN Jakarta untuk periode yang sama.
Selanjutnya, Prof. Masri Mansoer dan Prof. Andi M. Faisal Bakti dikembalikan sebagai guru besar di fakultas masing-masing. Profesor Masri merupakan Guru Besar Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin. Sedangkan Profesor Andi merupakan Guru Besar Ilmu Komunikasi di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.
Pada Jumat (19/02/2021), Rektor UIN Amany Lubis melantik Arief Subhan sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Prof. Lily Surraya Eka Putri, sebagai Wakil Rektor Bidang Kerja Sama.
Kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang baru dilantik, Rektor di antaranya berharap agar bisa mengatasi berbagai masalah kemahasiswaan. Selain itu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan juga harus bisa mengangkat prestasi mahasiswa secara nasional dan internasional.
“Saat ini banyak mahasiswa unggul di UIN Jakarta untuk mendapat pengakuan dunia. Untuk itu bidang kemahasiswaan adalah ujung tombak dari pengembangan reputasi UIN Jakarta, sekarang dan di masa mendatang,” tandasnya.
Sementara kepada Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan, Rektor berpesan agar dapat mengembangkan unit-unit bisnis, prestasi akademik, dan non akademik yang akan dirancang bersama sesuai dengan cita-cita besar UIN Jakarta. Oleh karena itu sangat dinanti adanya inovasi, kreativitas, dan segala transformasi untuk lebih memantapkan UIN Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor Amany Lubis juga berterima kasih kepada dua wakil rektor sebelumnya, yaitu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer dan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan Andi Faisal Bakti atas kiprah serta pengabdian mereka selama dua tahun dalam mengembangkan UIN Jakarta. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post