SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah, menyinggung aksi Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang memarahi para sopir pengangkut tanah merah di Kecamatan Curugbitung, beberapa hari lalu. Singgungan tersebut muncul setelah pemerintah daerah hanya membatasi jam operasional kendaraan tanpa adanya tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
Menurut Musa, Iti Jayabaya hanya memarahi sopir truk pengangkut dan pengelola galian tanah di Curugbitung yang videonya viral di media sosial tanpa mengambil tindakan tegas berupa penutupan. Harusnya Iti meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak menutup aktivitas galian tanah merah, bukan membatasi jam operasional.
“Sudah jelas kok dampaknya merusak lingkungan, dan sudah jelas juga aktivitas itu ilegal. Pantasnya, bukan dibatasi jam operasionalnya tapi ditutup. Ya kesannya cuma cari sensasi aja. Kenapa tidak ditutup kalau galian itu ilegal,” kata Musa yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, kemarin.
Baiknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kata Musa, harus mengambil langkah tegas. Pasalnya, selain ruas jalan kabupaten yang dilalui oleh truk pengangkut, akses pengiriman tanah juga melalui ruas jalan provinsi yaitu Maja-Koleang.
“Bupati dan gubernur enggak boleh diam karena banyak aturan yang dilanggar oleh aktivitas itu. Ada jutaan kubikasi tanah yang berpotensi digunakan untuk keperluan pembangunan di Jakarta dan Tangerang, jangan sampai justru merusak alam,” tegas Musa.
Kemudian terkait dengan lalu lalang truk, Musa mengatakan, ada peran Dinas Perhubungan bagaimana dengan Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) lalinnya. Kalau Dishub tidak melihat Amdal apa yang dilakukan Iti (marah – marah) tidak akan berdampak apa – apa.
“Jadi enggak cukup dengan marah-marah. Harus ada tindakan tegas karena aktivitas galian wajib memenuhi Undang-undang Nomor 32 /2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Selain menduga ada lokasi galian yang merupakan tanah negara yang hak guna usaha (HGU) nya telah habis, Musa menilai, galian tanah tersebut melanggar Pasar 158 Undang-undang Nomor 4 / 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana di atas lima tahun.”Polisi harus turun tangan menyelidiki. Jangan-jangan BBM yang digunakan untuk alat berat memakai BBM bersubsidi,” tandasnya.
Pemkab Lebak segera membuat aturan jam operasional truk pengangkut galian tanah. Bupati Iti Oktaviani Jayabaya marah melihat aktivitas lalu lalang truk pengangkut tanah di Curugbitung yang dinilainya merusak jalan dan jembatan.“Iya nanti kami atur jam operasionalnya. Mereka baru boleh mulai jam 22.00 malam sampaj jam 05.00 pagi,” kata Iti di Perpustakaan Saidjah Adinda, Rangkasbitung, belum lama ini.
Iti mengungkapkan akibat lalu lalang truk tanah tersebut, hampir setiap hari saat jam siswa berangkat dan pulang sekolah, tak sedikit pengendara motor yang terjatuh karena kondisi jalan yang licin.“Bukan mau nutup usaha orang tapi harus diatur. Itu jembatan Cibereum bolong loh lebih parah dari bypass,” jelas Iti.
Iti memastikan bahwa tanah tersebut bukan untuk proyek Tol Serang-Panimbang. Melainkan untuk urugan perumahan. “Katanya untuk suplai jalan tol proyek strategis nasional, ternyata untuk tol di Tangerang. Lalu ada lagi untuk perumaha, mereka bangun perumahan di sana tapi ngerusak di sini,”tandasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post