SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemkot Serang membenarkan bahwa saat ini, tanah yang diklaim milik PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) masih belum dibebaskan. Sebab, pembebasan akan dilakukan jika ruislag tanah sudah disepakati secara resmi dengan Pemkot Serang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan. Ia mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN), pembebasan tanah setelah ada kesepakatan resmi memang diperbolehkan. Namun ia tidak memberitahu PMDN nomor berapa yang menyatakan demikian.
“Mereka kan belanjanya, belanja tanah itu penggantinya setelah ada penetapan (kesepakatan secara resmi). Di PMDN memang begitu kok,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS usai melakukan rapat percepatan pembangunan dan pengembangan RSUD Kota Serang, Kamis (25/2).
Sedangkan mengenai persoalan nilai tanah yang dianggap tidak wajar oleh beberapa pihak, Wachyu menuturkan bahwa hal itu menjadi kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
“Nanti kan begitu mau diserahkan, dinilai ulang. Siapa yang menilai? KPKNL, instansi resmi pemerintah,” terangnya.
Selain itu, ia juga menolak saran dari Fraksi Partai Golkar yang meminta agar dilakukan penilaian secara independen oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Sebab menurutnya, KJPP rentan dilakukan manipulasi.
“Saya tidak mau KJPP. Maunya pakai pemerintah saja (KPKNL). Kalau KJPP itu bisa dipengaruhi. KPKNL ini kan pemerintah, instansi vertikal. Meskipun memang boleh menggunakan KJPP,” tuturnya.
Menurut Wachyu, saat ini masih belum ada perkembangan dalam proses ruislag antara Pemkot Serang dengan PT BKKS. Namun ia menargetkan agar pekan depan, dapat dilakukan rapat pembahasan perjanjian tukar menukar.
“Ini belum ada pergerakan. Baru ada penetapan saja bahwa memang ingin dilakukan ruislag. Ini kami akan membahas tahapan perjanjian tukar menukar. Kayaknya minggu depan baru akan rapat lagi, apa yang akan kami minta dari mereka (PT BKKS),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi PKS pada DPRD Kota Serang menyoroti beberapa hal dalam wacana ruislag tanah antara Pemkot Serang dengan PT BKKS, mulai dari mekanismenya hingga nilai tanah yang ditetapkan.
Ketua Fraksi PKS pada DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa proses pelaksanaan ruislag dengan pihak swasta harus terlebih dahulu didasarkan pada kebutuhan dari Pemkot Serang.
Selain dari kebutuhan, pihaknya juga menyoroti terkait kepemilikan tanah yang masih belum jelas. Menurutnya, harus ada bukti yang jelas sebelum proses ruislag tanah benar-benar terjadi.
“Jadi harus dipastikan dulu tuh sertifikatnya, kalau sudah atas nama pihak ketiga artinya sudah selesai ia melakukan pembebasan lahannya. Jadi jangan di tandatangani dulu sebelum semuanya jelas,” katanya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post