SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang memperketat pembayaran jasa lingkungan dengan naskah perjanjian tertulis.
Salah satunya yang dilakukan Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang dan kelompok tani, dengan menandatangani penandatanganan naskah perjanjian pembayaran jasa lingkungan DAS Cidanau di Ruang Pintar, Kamis (25/2).
Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Tati Suwagiharti mengatakan, adanya pendatanganan naskah perjanjian itu bakal menguntungkan semua pihak, bukan saja Pemda Pandeglang, namun pelaku juga bakal diuntungkan.
“Penandatanganan naskah perjanjian pembayaran jasa lingkungan tentu saja sangat menguntungan bagi Pemda dan para kelompok tani, untuk pelestarian lingkungan Cidanau dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan para kelompok tani di Kabupaten Pandeglang,” jelas Tati, Kamis (25/2).
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi DAS Cidahu, Wawan Gunawan mengatakan, penandatanganan perjanjian pembayaran jasa lingkungan dilakukan sebagai upaya pengelolaan DAS secara terintegrasi yang mengacu pada konsep satu pintu, satu perencanaan dan satu manajemen pengelolaan.
“FKDC merupakan forum yang dibentuk untuk membangun manajemen kolaborasi diantara pemangku kepentingan, yang terdiri dari Pemerintah, dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat dalam pengelolaan DAS,” ungkapnya.
Dia menambahkan, salah satu strategi yang dikembangkan oleh FKDC untuk membangun keseimbangan ekologi, sosial, dan ekonomi di DAS Cidanau adalah dengan membangun dan mengembangkan konsep pembayaran jasa lingkungan. Menurutnya, dengan konsep seperti itu ada nilai ekonomi dari hilir ke hulu atas pemanfaatan sumber daya alam untuk mempertahankan lingkungan.
“Adapun kelompok tani hutan di Kabupaten Pandeglang yang mendapatkan pembayaran jasa lingkungan adalah KTH Alam lestari dan KTH Sinar Harapan II, dari Desa Cikumbueun Kecamatan Mandalawangi senilai Rp37.500.000 per tahun, serta Kelompok Alam Sejahtera Desa Ramea Kecamatan Mandalawangi sebesar Rp33.500.000 per tahun,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post