SATELITNEWS.ID, PAMULANG— Seorang pemuda nekat menanam ganja di dalam rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Namun ulahnya itu kecium polisi. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir ini pun diciduk polisi.
“Pelaku bernama Rohim alias Wellqi (38) kami amankan pada Minggu 16 Februari lalu,” kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (20/2).
Rohim ditangkap oleh Tim Subnit 1 Unit 2 Satuan Narkoba Polres Depok di Jalan Masjid Darussalam, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap setelah sebelumnya polisi menerima informasi terkait aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja. “Saat digeledah oleh anggota, ditemukan ada dua pohon tanaman ganja,” kata Firdaus.
Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah saat jumpa pers di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, mengatakan, tanaman ganja itu ditanam dalam media pot berwarna putih. Daun ganja tersebut masih muda, diperkirakan baru berusia 6 bulanan. “Saat ini tersangka dan barang bukti masih diperiksa oleh penyidik,” imbuhnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mendalami apa tujuan tersangka menanam pohon ganja.
Azis menjelaskan, penangkapan Rohim merupakan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka bernama Aga dengan barang bukti 0,34 gram sabu. Berdasarkan keterangan Aga, dia mengaku mendapatkan sabu itu dari tersangka Muchtar. “Dia (Muchtar) juga terdapat barang bukti sabu 4,3 gram. Kemudian kita kembangkan lagi dari mana barang tersebut, ternyata pada saat akan dikembangkan ada orang yang memesan sabu yaitu Rohim,” katanya.
Pada saat ditangkap, Rohim saat itu hendak transaksi sabu kepada Muchtar. Rohim kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. “Ketika dilakukan penggeledahan, dia menanam ganja di rumahnya, dan ini cukup unik ya karena biasanya tanaman ganja ini ditanam di luar Pulau Jawa. Nah, ini wilayah DKI yang tepatnya di daerah Tangerang Selatan,” tuturnya.
Sementara, pelaku Rohim mengaku menanam karena rasa penasarannya. Dia mengaku sudah pernah mencoba menanam ganja sebanyak 20 kali, namun selalu gagal. “Enaknya itu, seninya. Jadi tanam sendiri, pakai sendiri,” ujar Rohim.
Terakhir kali, Rohim menanam ganja dan tumbuh. Namun dia keburu ditangkap polisi sebelum ganja itu dipanen. “Ya penasaran aja (menanam ganja), kan gagal (panen) terus. Itu yang bikin penasaran,” imbuh Rohim.
Rohim mengaku dia menanam ganja bukan untuk dijual. Dia juga menyangkal pernah menjual ganja. “Enggak, banyak yang jual (ganja), ngapain saya jual juga. Mending beli lah. Belum pernah saya jual. Kalau beli, iya,” lanjut Rohim.
Dia pun mengaku telah memakai ganja sejak 2010. Rohim mengaku menanam ganja sebagai bentuk kepuasan diri. Pelaku ini pun mengaku mendapat bibit ganja dari temannya di Jakarta Barat (Jakbar). “Buat doping, Pak, buat markir. Saya kan markir (juru parkir),” kata Rohim.
Rohim ditangkap Satuan Narkoba Polresta Depok pada Jumat (12/2) lalu. Rohim ditangkap setelah sebelumnya transaksi sabu dengan tersangka Aga Aldi dan Muchtar Saputra.
Akibat perbuatannya, Rohim dkk kini ditahan di Polresta Depok. Rohim dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (jpg/jarkasih)
Diskusi tentang ini post