SATELITNEWS.ID, SERPONG—Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tangkap pengedar narkotika jenis sabu, tersangka berinisial A (32) ditangkap Polisi dengan sejumlah barang bukti.Hal ini dijelaskan Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin di halaman Mako Polres Tangsel, di jalan Promoter BSD Serpong, Jumat 26/02.
“Penyidik berhasil mengamankan 400 gram atau hampir setengah kilo jenis narkotika jenis sabu dari seorang tersangka,”ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Jumat (26/2).
Dia menerangkan, tersangka AM sendiri adalah residivis Lapas Cilegon dan baru bebas 3 minggu, saat penangkapan didapati memiliki sabu seberat 400,29 gram di kediamannya.
Iman mengatakan, penangkapan itu bermula saat tim resmob Polsek Pagedangan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang mengaku mendapatkan barang dari saudara AM. Kemudian, anggota tim resmob selanjutnya melakukan pengembangan ke Jalan Puskesmas Pondok Aren, sesampainya di TKP tim resmob Polsek Pagedangan mencurigai kios yang mana pada akhirnya tim resmob masuk dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan.
“Setelah itu tim resmob Polsek Pagedangan langsung masuk ke dalam kios, lalu tim resmob melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang dicurigai. Dan dibelakang kios tersebut tim resmob menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 400,29 gram, yang disimpan didalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng,” ujarnya.
Iman melanjutkan, terhadap laki-laki tersebut dilakukan introgasi dan diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon.
Iman menjelaskan, pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati, dan hukuman minimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar,” tutupnya.
Di tempat yang sama Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria, menambahkan pelaku yang juga pengedar narkoba jenis sabu merupakan resedivis.
“Jadi untuk tersangka ini alias A, dia pengedar dan baru keluar dari Lapas Kurang lebih 3 minggu dari lapas Cilegon dia nyuplai juga sedang kami kembangkan,” jelasnya.
“Pengembangan dari salah satu yang tertangkap. dengan komunikasi melalui HP. Pelaku warga Pondok Aren, dan 3 minggu semenjak dia keluar dari Lapas mengedarkan memang pekerjaannya dia mengedarkan sendiri di sekitar wilayah Tangsel,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post