SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang secara resmi menetapkan inisial ASW, Mantan Kepala UPT Kecamatan Angsana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2018-2019, pada Kamis (25/2) lalu.
ASW yang saat ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana pengadaan buku yang bersumber dari Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2019.
Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang, Suwarno melalui Kasi Pidsus, Ario Wicaksono mengatakan, ditetapkannya seorang pejabat pada Dindikbud Pandeglang itu, merupakan serentetan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, terkait adanya dugaan kasus korupsi dana BOS pada tahun 2018-2019 di Kecamatan Angsana.
“Setelah didapatkan bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial ASW,” kata Ario saat dihubungi via telepon selurer, Minggu (28/2).
Dugaan korupsi terjadi jelas Ario, saat pelaksanaan pengadaan buku untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang diperuntukan 22 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Angsana, yang dananya bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2018-2019.
“Pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah,” ungkapnya.
Aakibat perbuatan ASW lanjut Ario, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp280 juta. Kemudian ASW disangkakan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU No 31 Tipikor Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah UU No 20 tahun 2002 dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara
“Kalau untuk nilai kerugiannya, hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) itu kurang lebih Rp280 juta. Tapi pastinya saya lupa,” tandasnya.
Ario menambahkan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan buku itu akan terus dilakukan pengembangan. Pihaknya memastikan bahwa akan ada tersangka baru yang segera ditetapkan, karena diduga telah ikut serta dalam kasus korupsi tersebut.
“Bukan kemungkinan lagi, tapi kami (Kejari-red) akan kembali menetapkan tersangka baru selain ASW ini,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka ASW, Mujizatullah mengatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati dan menghargai langkah yang dilakukan oleh Kejari Pandeglang, yang telah menetapkan ASW menjadi tersangka kasus penyelewengan dana BOS tersebut. Pihaknya memastikan, jika kliennya akan selalu kooperatif kepada penyidik untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dan dibutuhkan, agar konstruksi hukumnya bisa sempurna.
“Kami juga menunggu langkah-langkah dari Pidsus, terkait dengan penetapan tersangka-tersangka lainnya. Kita berharap, bahwa Pidsus tidak tebang pilih, semua disikat yang memang diduga terlibat dalam perkara dana BOS,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post