SATELITNEWS.COM, SERPONG—Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diperkirakan bakal berlangsung hingga Ramadan mendatang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan memperbolehkan vaksinasi saat tengah menunaikan ibadah puasa.
Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, pihaknya manut terhadap fatwa MUI Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Pihaknya mengikuti fatwa dari MUI Pusat dan akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. “Tetapi memang karena sifatnya fatwa, hukum yang ada itu akan ada perbedaan pendapat terkait fatwa MUI,” kata Rojak ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).
Dari berbagai referensi yang dia baca menyebut bahwa vaksinasi saat puasa diperbolehkan. Asalkan, cairan vaksin disuntikkan ke bagian otot, bukan ke urat nadi. “Banyak kita baca direferensi, kalau memang suntiknya di otot ya itu tidak batal. Tapi kalau suntiknya di nadi yang memberikan efek segar seperti infus, itu akan membatalkan puasa. Patokannya itu,” tuturnya.
Rojak menyebut bahwa fatwa MUI soal vaksinasi saat puasa dimungkinkan bakal menimbulkan pro-kontra. “Tapi nanti, kalau ada perbedaan pro-kontra, itu silakan. Namanya fatwa itu sifatnya jawaban terhadap sebuah permasalahan. Dalam hal ini Kemenkes kan bertanya ke MUI, lalu dijawab oleh MUI dengan fatwa. Kita tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pendapat lain yang mengatakan itu batal. Ya itu kita harus menghormati dan menghargai,” terangnya.
Jika ada masyarakat yang menolak, kata Rojak, hal itu harus dihargai. Tapi jika masyarakat meyakini tidak batal maka harus kita dilayani. “Jadi tidak ada unsur saling menjatuhkan dan menjelek-jelekkan. Tidak boleh memaksa karena sifatnya mengajak untuk divaksin,” sambungnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post