SATELITNEWS.ID, SERANG–Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) memantau Internet Service Provider (ISP) di Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan, untuk memastikan website ataupun konten yang di blokir oleh Kemenkominfo, apakah masih bisa diakses atau tidak.
Sub Koordinator Monitoring Isu, Koordinator Pengendalian Sistem Elektronik dan Konten, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kemenkominfo RI, Helmi Yudha Setia mengatakan, dalam rangka pengendalian website atau konten pihaknya mencari apakah ISP di daerah itu melakukan pemblokiran terhadap website atau konten atas blacklist yang dilakukan, untuk diterapkan oleh pihak ISP.
“Jadi ketika ada pelanggaran, kita akan menindak dengan cara memberikan teguran kepada pihak ISP. Jadi intinya adalah ,ISP harus tetap patuh kepada blacklist yang kita (Kementerian,red) terbitkan, untuk diterapkan di sistem masing-masing,” kata Helmi, Senin (1/3).
Ia-pun memastikan, jika masih ada ISP tak memblokir website atau konten yang diblokir Kemenkominfo, akan ada sanksi yang diterima oleh pihak ISP. “Jadi ketika ada pelanggaran-pelanggaran, kita akan kasih teguran. Teguran itu akan mempengaruhi izin ISP,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika ada website atau konten yang sudah diblokir oleh Kemenkominfo namun masih bisa diakses di daerah, itu menjadi catatannya. “Akan menjadi catatan, buat ISP yang masih melanggar. Karena tidak menerapkan blacklist, sudah kita tentukan di pusat kendali kami di Jakarta,” tandasnya.
Sebab tambahnya, Kemenkominfo yang mengeluarkan izin operasional mereka. “Jadi jika mereka melanggar, kita melakukan teguran biasa sampai tiga kali. Jika tetap melanggar, bisa dicabut izinnya oleh kami,” tambahnya lagi.
Pada intinya, atas kunjungannya kemarin, untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab Serang. “Untuk melakukan mapping (pemetaan,red), dimana titik sekiranya ada akses wifi publik. Jadi biar lebih efektif kami melakukan monitor kegiatan evaluasi di wilayah Kabupaten Serang,” terang Helmi.
Sementara, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, mengimbau kepada masyarakat pengguna internet dapat lebih bijak dalam penggunaannya. Karena ada juga pembuatan web, atau konten yang tujuannya untuk merusak tatanan hidup bermasyarakat dan bernegara.
“Masyarakat diimbau untuk dapat melapor, apabila ada hal-hal yang merugikan. Masyarakat dapat memilih web yang positif, yang dapat membangun kreatifitas, kebersamaan, serta terbentuknya wawasan berfikir yang positif,” imbuh Anas. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post