SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Capaian Kinerja Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) atau disebut Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK, yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang di delapan area intervensi ternyata masih rendah.
Berdasarkan capaian skor MCP terbaru, nilai Pemkab baru 75,29 persen dan berada diurutan dua terbawah di Banten. Kabupaten Pandeglang hanya unggul dari Kota Serang yang berada di juru kunci, dengan nilai MCP sebesar 69,55 persen.
“Maka dari itu, Pemkab Pandeglang memiliki komitmen kuat untuk mendorong pengimplementasian setiap program dan indikator yang telah ditetapkan pada MCP KPK RI,” ujar Iskandar, selaku Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Senin (1/3).
Iskandar menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa dalam sisi pertanggung jawaban.
Untuk mencapai target indikator yang telah ditetapkan Iskandar menegaskan, Pemkab terus melakukan pembenahan dan perbaikan pengelolaan aset, tata kelola pemerintahan, dan keuangan desa. “Agar kedepan dalam pengelolaannya lebih baik lagi dan bisa dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Iskandar juga mengungkapkan, masalah aset yang pernah menjadi catatan lembaga anti rasuah itu, kini dianggap sudah lebih baik. Lantaran, tidak lagi menjadi catatan KPK. Persoalan justru muncul di pendataan Pemprov Banten yang berbeda dengan Pemda.
“Aset sepanjang ini masih baik. Tidak ada catatan dari KPK. Tapi kalau aset yang tercatat di Pemprov Banten saya minta difasilitasi. Saya mohon difasilitasi karena ada aset kami yang juga dicatat oleh Pemprov. Jadinya ada 6 lokus, bukan 5 lokus. Apabila sudah jelas bisa kami kerjasamakan dengan pihak ketiga agar bisa jadi pendapatan daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan, hal itu sudah menjadi perhatian pemerintah untuk diperbaiki. “Tahun ini kami bakal melakukan rencana aksi agar MCP akan lebih baik persentasenya,” katanya.
Setidaknya kata Irna, ada dua hal yang menjadi catatannya untuk segera dilakukan perbaikan. Dua hal itu meliputi soal pajak dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). “Karena ada kekurangan catatan kami di pajak, lalu Siskeudes yang masih offline,” jelasnya.
Persoalan pajak menjadi catatan KPK menurut Irna, karena realisasi penerimaannya rendah. Ditambah ada beberapa Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak. Sementara di tengah pandemi saat ini, banyak WP yang mengajukan relaksasi dan ada pula limpahan pajak dari Kantor Pajak Pratama (KPP) yang belum tuntas.
“Kami bersama tim penyusun piutang sedang memverifikasi dan validasi lagi, mana pajak yang harus diputihkan agar tidak menjadi beban kami. Seperti piutang pajak yang sudah lebih dari 10 tahun. Itu sedang dikaji bisakah diputihkan,” jelasnya.
Adapun perihal aplikasi Siskeudes, menjadi catatan, karena belum menerapkan sistem daring atau online. Kondisi ini dianggap menyulitkan pemerintah dalam memonitoring penganggaran dan pemakaian anggaran desa.
“Namun yang punya aplikasinya kan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Nanti mereka yang akan usahakan agar bisa online supaya bisa dipantau langsung oleh pemerintah pusat,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post