SATELITNEWS.ID, BANDARA—Seorang pria berinisial MF ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Pria berusia 21 tahun itu diringkus lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dari Malaysia.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, penegahan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan milik MF. Barang haram tersebut dimanipulasi dengan barang-barang elektronik yang dia bawa.
“Berdasarkan hasil pencitraan x-ray, petugas kami mencurigai barang bawaan penumpang tersebut yang berupa tiga unit kapasitor mobil dan satu unit stop,” kata Finari saat melakukan konferensi pers di Terminal Kargo Bandara Soetta, Senin, (1/3).
Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aksesoris mobil yang dibawa oleh eks penumpang Malindo Air OD-348 rute Malaysia-Indonesia tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sabu berbentuk kristal.
“Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan, petugas kami menemukan bungkusan kristal bening di masing-masing barang elektronik tersebut,” ungkap Finari.
Petugas kemudian melakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis kristal bening tersebut. “Kami melakukan uji lab dan hasilnya adalah barang tersebut positif narkotika golongan 1 methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak 3 kilogram,” beber Finari.
Selanjutnya, Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penelusuran penerima atau tujuan barang. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dari pengakuannya, MF mengatakan dirinya berencana ke Surabaya. Saat tiba, akan ada dua orang yang menjemput dirinya beserta barang tersebut di Bandara Djuanda. Yakni, MK (20) dan MKA (27).
“Sampai dengan Surabaya terdapat dua tersangka lagi yakni MK dan MKA. Jadi ada total 3 tersangka untuk pengungkapan kasus ini,” tutur Finari.
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Muhammad Anwar mengungkapkan, dari hasil interogasi, diketahui para pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia yang akan disebarkan ke wilayah Madura.
“Sayangnya, bandar yang ada di Malaysia masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) karena kabur setelah kurirnya ini ditangkap,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post