SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang meringkus 2 orang pria berinisial MS (18) dan IR (20). Kedua pria tersebut, diduga bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Salah satu tindakan pidana Curanmor yang dilakukan keduanya adalah saat menggasak sepeda motor milik seorang warga Cikupa, yang sedang memancing ikan di Danau Citra Raya, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, yang terjadi pada Minggu (14/2) lalu.
Kapolres Kota Tangerang, Wahyu Sri Bintoro mengatakan, setelah mendapatkan laporan. Pada Kamis (25/2), tim yang dipimpin Kanit IV Ranmor IPDA Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor IPDA Prasetya Bima Praelja mendapatkan informasi, bahwa terduga pelaku spesialis Curanmor terdeteksi berada di sekitar wilayah Kecamatan Curug.
Lanjut Kapolres, kemudian tim segera melakukan observasi wilayah untuk melakukan upaya penangkapan. Pada Kamis, sekira pukul 06.30 WIB, tim berhasil mengamankan diduga pelaku MS.
“Pelaku mencuri motor milik salah satu warga yang sedang memancing ikan di danau. Setelah mendapat laporan, akhirnya anggota kami berhasil menangkap terduga pelaku di sebuah kontrakan,” kata Wahyu Sri Bintoro kepada Satelit News, Rabu (3/3).
Di kontrakan yang ditempati MS, polisi mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor, 3 gagang kunci letter T, dan 8 mata kunci letter T. Barang bukti gagang dan mata kunci letter T diduga merupakan alat untuk melakukan tindak pidana Curanmor.
Sedangkan sepeda motor yang ditemukan di kontrakan tersangka MS, teridentifikasi milik korban. Kepada penyidik, tersangka MS mengakui telah melakukan tindak pidana Curanmor bersama rekannya IR.
Polisi pun bergegas bergerak memburu tersangka IR. Di hari yang sama, tersangka IR juga akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kontrakan wilayah Jati Uwung, Kota Tangerang.
Kata Wahyu, MS dan IR mengaku jika mereka sering beroperasi di tiga wilayah, yaitu Pasar Kemis, Citra Raya, dan Balaraja. “Keduanya mengakui beraksi melakukan tindak pidana Curanmor baru 3 kali meliputi wilayah Citra, Pasar Kemis, dan Balaraja,” jelasnya.
Kini kedua tersangka meringkuk di Polresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post