SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebagian besar kota/kabupaten di Banten kini sudah memasuki zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19. Kondisi menuju zona kuning tersebut terjadi sejak Selasa 2 Maret 2021 lalu.
Daerah yang sudah memasuki zona kuning yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon masih berada di zona orange.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengatakan, penurunan dari risiko sedang menjadi risiko rendah atau zona kuning tidak terlepas dari peran serta semua kalangan, khususnya satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19. Mulai satuan tugas tingkat Provinsi hingga RT dan RW.
“Penyebab zona kuning berkat kerja keras seluruh satgas dari tingkat Provinsi hingga RT dan RW dan gotong royong dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, saya sampaikan terima kasih atas kerja kerasnya dalam mencegah dan menangani Covid-19,” kata Ati dalam keterangannya yang diterima Satelit News, kemarin.
Ati juga menegaskan, perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2021, sudah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Melalui PPKM, kegiatan pencegahan Covid-19 menukik hingga tingkat RT dan RW. “Kegiatan dilakukan berdasarkan peta zona risiko di setiap RT,” ujarnya.
Ati menambahkan, meski sudah memasuki zona risiko rendah, antisipasi sarana prasarana kesehatan tetap dilakukan. Ketersediaan sarana yang digunakan untuk penanganan pasien Covid-19, masih memadai.
Ruang isolasi misalnya, dari 3.217 ruangan masih tersedia sebanyak 1.008 ruangan, rumah singgah dari ketersediaan sebanyak 697 rumah masih tersisa sebanyak 233 rumah dan ruang ICU masih tersisa 49 ruangan dari total ketersediaan di Banten sebanyak 252 ruangan.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim bersyukur dengan kondisi wilayahnya yang mengalami penurunan risiko penyebaran virus dari risiko sedang menjadi risiko rendah. “Alhamdulillah, Banten masuk zona kuning. Ini menunjukkan bahwa penyebaran Covid-19 terkendali. Mudah-mudahan ke depan terus mengalami penurunan,” katanya.
Pada bagian lain, Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mengantisipasi penyebaran virus mutasi Corona yang berasal dari Inggris, B.1.1.7. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 untuk mencegah penyebaran virus yang terkonfirmasi telah masuk ke Indonesia.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko. Diketahui SE tersebut berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. “Kami sama sesuai dengan edaran,” kata Handoko melalui pesan singkat, Rabu (3/3) siang.
Setidaknya ada 7 peraturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan maskapai penerbangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. Diantaranya WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik Health Alert Card (e-HAC) Internasional.
Lalu, Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.
Kemudian, bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri. Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali.
Bagi WNI/WNA berhasil negatif saat pemeriksaan ulang, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari. Bagi WNI berhasil positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri.
VP Corporate Communication, Yado Yarismano mengatakan bahwa Satuan Penanganan Covid-19 Udara terus melakukan screening sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya bekerja sama dengan stakeholder terkait seperti TNI dan Polri. “Semua stakeholder bekerjasama untuk mengimplementasikan protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan,” ujar Yado.
Yado turut mengimbau kepada calon pengguna pesawat untuk mempersiapkan perjalanan udara dengan baik. Selain itu, kata Yado, seluruh dokumen perjalanan yang diperlukan juga harus disiapkan dengan baik. “Sehingga nanti verifikasi dokumen dapat dilakukan dengan lancad. Patuhi juga semua protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah, seperti protokol 5M,” imbau dia. (irfan/dm)
Diskusi tentang ini post