SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak masih menunggu peraturan bupati untuk pelaksanaan pilkades serentak. Namun dipastikan pesta demokrasi tingkat desa tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini juga.
“Kalau jadwal pelaksanaanya (Pilkades) tetap rencana awal yakni 2021 ini. Tapi kita masih menunggu Perbup,” ujar Kepala DPMD Lebak Babay Imroni, kemarin. Saat disinggung, informasi bahwa Lebak tidak masuk pada pelaksanaan pilkades 2021 seiring hasil surat yang dikeluarkan Kemendes RI, dia membantah. “Nggak, kita masih menunggu perbub,” ujarnya lagi.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Lebak Ivan Karyadi mengatakan, sejauh ini tidak ada perubahan pelaksanaan pilkades serentak tahun ini. “Enggak, enggak ada perubahan atau ditunda, tetap 2021. Tahapannya masih menunggu edaran bupati,” kata Ivan.
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penyusun perubahan perbup. Perubahan dalam perbup dilakukan karena pelaksanaan Pilkades harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.
“Ada perubahan dalam Permendagri 112 ke 72 tahun 2020, ada beberapa pasal yang ditambah karena menyesuaikan kondisi pandemi. Ya seperti penggunaan APD, jumlah TPS dan lain-lain yang akan menjadi pembahasan,” terang Ivan.
Soal tidak adanya Kabupaten Lebak dalam lampiran surat Kemendes, Ivan menjelaskan bahwa hal itu bukan sesuatu yang prinsip. Karena bukan hanya Lebak, Kabupaten Tangerang pun tak ada dalam daftar tersebut.
“Kalau kenapa tidak ada Lebak di daftar itu, kami tidak bisa jawab ya. Tapi sebenarnya tidak terlalu prinsip sebab surat itu hanya bersifat tujuan saja, secara tersirat itu bersifat dan berlaku secara nasional. Tapi kami akan koordinasi terkait surat yang telah dikeluarkan Kemendes,”tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post