SATELITNEWS.ID, SERANG–Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Serang, ditunjuk mewakili Banten menjadi Informan Ahli di Komisi Informasi (KI) Pusat. Penunjukan tersebut, sebagai hak prerogatif (khusus) Kelompok Kerja (Pokja) KI Pusat.
Ketua KI Provinsi Banten, Hilman, mengucapkan terima kasih atas kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk dijadikan informan ahli PPID Utama dari KIP Pusat. Dari delapan kabupaten/kota se Provinsi Banten, dua yang yang dijadikan informan ahli, salah satunya Kabupaten Serang.
“Kabupaten Serang, ditunjuk sebagai informan ahli IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) Tingkat Nasional. Untuk itu, kami meminta kepada Kepala Diskominfosatik, agar menunjuk Informan Ahli IKIP,” ujar Hilman, usai silaturahmi bersama PPID Utama, di Aula Tb. Saparudin Setda, Jumat (5/3).
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, Sekretaris Diskominfosatik, Hartono dan pejabat eselon IV Diskominfosatik.
Bagi Informan Ahli IKIP yang ditunjuk, pihaknya akan meminta beberapa keterangan-keterangan sebanyak 85 indikator yang akan disampaikan, ditanyakan, dan di diskusikan dengan informan ahli yang ada di Kabupaten Serang.
“Jadi nanti akan diminta tanggapan-tanggapan, terkait implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.
Kenapa PPID Utama Kabupaten Serang yang ditunjuk, Hilman menegaskan, itu sebagai hak proregatif Pokja KI Pusat, yang dibentuk di Provinsi Banten. “KI Banten merekomendasikan, karena banyak pertimbangan kenapa kita memilih Kabupaten Serang. Suratnya-pun sudah kami kirim ke Kepala Diskominfosatik,” tambahnya.
Berkaitan dengan Keterbukaan Informasi yang dilaksanakan Kabupaten Serang, Hilman mengapresiasi. “Ya Alhamdulillah, Kabupaten Serang selalu komitmen dalam rangka menjalankan UU 14 tahun 2008. Ini juga terbukti, dengan sangat aktif dari PPID Utama berkomunikasi. Baik dari laporan bulanan, bahkan laporan tahunan yang diamanatkan UU sudah disampaikan ke KI Banten,” paparnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengaku, bersyukur dengan ditunjuknya Kabupaten Serang sebagai Informan Ahli IKIP.
“Mungkin karena sering melakukan inovasi, salah satunya kalau ada surat yang kita selesaikan selalu ditembuskan ke KI Banten,” ungkap Anas.
Disisi lain, pada implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008, Anas memastikan jika Kabupaten Serang sudah informatif. “Diharapkan, dengan ditunjuk sebagai Informan Ahli IKIP, akan lebih semangat lagi menuju keterbukaan informasi yang diharapkan masyarakat,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post