SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tim gabungan dari Kemenkumham Banten dan Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kamis (5/3) malam. Petugas pun menemukan dan menyita 417 benda terlarang milik warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten, Agus Toyib mengatakan barang terlarang yang disita dari WBP yakni 43 unit telepon selular, serta alat-alat elektronik lainnya seperti kipas angin dan kabel listrik.
“Razia ini tidak ditemukan narkotika di seluruh blok lapas. Tapi, alhamdulillah telah luar biasa begitu banyak hasil razia malam ini. Sebanyak 417 benda terlarang untuk WBP telah disita,” kata Agus, Jumat (5/3).
Agus mengatakan, razia ini sebagai upaya pihaknya dalam mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan di dalam lapas. Mengingat belum lama ini Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sempat kebobolan dengan melarikan dirinya salah satu napi hukuman mati kasus Penyalahgunaan narkoba, Cai Chang Fan.
“Mudah-mudahan ini menjadi semangat kita untuk bersih-bersih di dalam lapas atau rutan. Tentu barang ini akan kami musnahkan HP ini harus dirusak atau dicemplungin air garam. Yang jelas tidak boleh berfungsi lagi,” katanya.
Agus mengklaim, barang-barang terlarang ini bisa berada di dalam lapas karena petugas kelelahan dan terjadi kelengahan. Sehingga, hal ini menjadi evaluasi pihaknya.
“Bisa saja ada kelelahan. Kelelahan-kelelahan itu bisa bikin petugas kekurangan ketelitian. Ini menjadi evaluasi,” ungkapnya seraya menambahkan kalau razia ini akan dirutinkan.
Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Ichlas Gunawan menuturkan, pihaknya mengapresiasi adanya kegiatan razia di dalam lapas ini. “Saya mengapresiasi kegiatan ini dan bersyukur sudah dihubungi secara langsung oleh pimpinan lapas ini menunjukan sinergitas,” tuturnya.
Ichsan menyebut, hasil sitaan ini merupakan fakta bahwa di dalam lapas masih ada barang-barang terlarang. Meskipun tidak ditemukan narkoba.
“Ini bukan sesuatu yang diinginkan. Kita berhadapan dengan orang-orang yang bisa melakukan berbagai cara. Mudah-mudahan langkah awal ini bisa diikuti selanjutnya,” katanya.
Ichsan menambahkan, handphone yang ditemukan di dalam blok hunian narapidana tidak dicek BNN sebagai upaya pelacakan. Sebab, kata dia, sesuai peraturan akan dimusnahkan pihak lapas.
“HP dimusnahkan,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post