SATELITNEWS.ID, SERANG–Anggota DPRD Kabupaten Serang, Dendi Kurnia Ardiansyah, meminta panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lebih profesional dalam penyelenggaraan Pilkades serentak tahun ini. Karena tidak menutup kemungkinan, adanya ketidaknetralan dari panitia yang dekat dengan salah satu calon.
Dendi mengatakan, saat ini tahapan pelaksanaan Pilkades sedang dilalui. Menurutnya, keterkaitan Pilkades ini bukan rahasia umum lagi. Di satu sisi panitia harus professional, dan benar benar independen (tidak memihak) Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan oleh panitia khusus dari Pemkab.
“Kita berharap Pilkades berjalan lancar, tidak ada masalah. Karena bagaimanapun, kita ini satu kesatuan,” kata Dendi, Minggu (7/3).
Dendi berharap, masyarakat bisa belajar berdemokrasi secara dewasa dan bijak, khususnya dalam helatan Pilkades. Sebab belajar dari pengalaman, yang sulit itu menerima kekalahan dan banyak menerima kemenangan.
“Jarang ada yang mau menerima kalah. Kalau menang, pasti menerima. Oleh karena itu, kita berikan gambaran pengamanan pada aparat TNI – Polri, kita perlu sinkronisasi pengamanan itu. Karena sekarang sedang berproses, dan sudah membentuk panitia pelaksananya,” tandasnya.
Menurutnya, panitia Pilkades biasanya terdiri ada beberapa unsur diantaranya, masyarakat, BPD, perangkat desa, hingga aparatur kecamatan. Secara garis besar, mereka yang menduduki posisi sebagai panitia semestinya profesional.
“Tapi namanya orang, pasti ada kedekatan. Itu tidak bisa dipungkiri. Makanya kita harus bijak, dan mengawasi pelaksanaan Pilkades tahapan demi tahapan. Jangan sampai seperti pemilihan kemarin, ada masalah,” tuturnya.
Dalam Pilkades, yang terpenting Calon Kades harus memiliki ijazah minimal SLTP sederajat. Jangan sampai ada Calon Kades, tidak punya ijazah dan dia lolos, itu perlu jadi perhatian. “Pernah terjadi. Tapi InsyaAllah, tahun kemarin dan sekarang tidak terjadi kembali. Karena secara garis besar, dalam aturan sekarang dalam menentukan Calon Kades, tidak hanya warga sekitar, tapi dari luar juga bisa jadi calon. Kalau kemarin tidak bisa. Terus, usia minimal dari 25 tahun sampai batas tidak ditentukan,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post