SATELITNEWS.ID, SERANG–Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan pelaksanaan isbat nikah bagi 2.030 pasangan suami istri. Dari jumlah tersebut, untuk setiap kecamatan ada sebanyak 70 pasang suami istri, dan tersebar di 29 kecamatan.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, isbat nikah merupakan kebijakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Yang pada dasarnya, memang dari tahun ke tahun sudah di alokasikan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing kecamatan.
“Jadi ini wajib kita laksanakan, dan memang dampaknya luar biasa, masyarakat terbantu. Masyarakat bisa mengurus surat-surat pendidikan anaknya, keluar negeri, terutama bisa untuk membuat paspor dan sebagainya,” ujar Nanang, Senin (8/3).
Menurutnya, program ini sangat baik untuk diteruskan tiap tahunnya. Sehingga bisa membantu masyarakat tidak mampu, ada hal-hal kasus lain. “Mereka yang belum terdaftar secara hukum kenegaraan. Maka, isbat nikah harus terus dilaksanakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, mantan Camat Waringin Kurung ini, mengimbau kepada para camat. Karena sudah tertera dalam DPA, program isbat nikah harus segera dikondisikan mulai saat ini, jauh-jauh hari sebelum pelaksanaannya.
“Supaya bisa langsung sampai ke masyarakat desa informasi ini, sehingga masyarakat tahu bahwa Pemda Serang melalui kecamatan dan desa, ada program isbat nikah,” tandasnya.
Dengan begitu tambahnya, pihaknya tidak ingin dari kuota yang sudah ditentukan setiap desa dan kecamatan, namun tidak mencapai target. “Jangan sampai, misal satu desa jatah 5 atau 6 orang pasangan, karena perkecamatan kuotanya 70 pasang. Ke bawah tidak tahu masyarakatnya. Dari jatah 6 pasang untuk setiap desa, tapi cuma 3 pasang yang terealisasi ,jadi sayang,” paparnya.
Ia juga menginstruksikan kepada para camat, untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat. “Tidak ada alas an, kalau memang isbat nikah tidak ada peminatnya. Kalau toh iya betul satu desa tidak sesuai dengan jatah atau kuota, misalnya 6 pasang cuma 3 nah jatah tiga lagi itu segera alihkan ke desa lain di kecamtan itu. Jangan sampai, nanti pas waktunya baru sibuk mencari pasangan, belum persyaratan perlu dipenuhi juga,” paparnya.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, terkait isbat nikah pihaknya-pun melaksanakan evaluasi selama tiga tahun terakhir. Evaluasi dilakukan, untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan untuk ditingkatkan.
“Isbat nikah sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 sampai 2020 berjalan, kita evaluasi untuk meningkatan semua kelemahan atau kekurangannya. Untuk pelaksanakan selama kurun waktu 3, tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 5.214 pasangan suami istri yang kita ikut isbat nikah, dari target 5.900 atau 88,37 persen terealisasinya,” ungkap Wasyit.
Sedangkan untuk target tahun 2021 menurutnya, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Serang, setiap kecamatan masing-masing sebanyak 70 pasangan suami istri untuk mengikuti program isbat nikah. Jadi, jika dijumlahkan target tahun 2021 ini, sebanyak 2.030 pasangan suami istri.
Yang sudah menikah secara sirih, namun belum secara hukum negara. “Target isbat nikah tahun 2021, sebanyak 70 pasang tiap kecamatan. Untuk pelaksanaannya mulai Maret ini sampai Desember 2021,” ujarnya.
Adapun tujuan program isbat nikah tersebut, untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan melindungi dari kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kemudian, memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak.
“Disisi lain, memotivasi masyarakat bahwa pernikahan itu harus di catat, tidak hanya sah menurut agama, tapi menurut Negara,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post