SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemerintah Provinsi Banten memastikan kekurangan dana bagi hasil pajak provinsi (BHPP) Tahun 2020 akan dicairkan secara bertahap pada tahun 2021. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menegaskan pencairan BHPP delapan Kabupaten/Kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.
“Melalui anggaran Tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan kabupaten/kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan Juli 2020 sebesar Rp. 216.738.570.661,00. Sisanya untuk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow,”ungkap Rina dalam keterangan resmi yang diterima Satelit News, Senin (8/3).
Dijelaskan, pada perubahan APBD 2020 telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar 5.78 triliun. Dari target pendapatan pajak tersebut seharusnya dialokasikan Anggaran Belanja BHPP sekitar 2,3 triliun. Namun karena kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar 1,517 triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100 persen.
Pemprov Banten juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan kabupaten/kota terkait hal ini. Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap. Dijelaskan Rina, pada tahun anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua tantangan besar yakni pandemi Covid-19 dan tertahannya dana RKUD di Bank Banten.
“Pada saat yang sama Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan Covid-19, terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19,” ungkap Rina.
“Kemudian atas instruksi Pemerintah Pusat melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan tiga kali, menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT),” paparnya.
Ditambahkan Rina, untuk mengatasi tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, dan akhirnya atas perintah mandatory Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana RKUD yang tertahan tersebut dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp. 1.551.000.000.000.
“Pengalokasian penyertaan modal tersebut akan berimbas kepada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk salah satunya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke Kabupaten dan Kota,” ungkapnya.
Kurang salur atas BHPP tahun 2020, lanjut Rina, telah disampaikan dan dicantumkan dan dijelaskan secara rinci dalam LKPD 2020 yang disampaikan Gubernur Banten kepada BPK RI Perwakilan Banten.
“Semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (gatot)
Diskusi tentang ini post