SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan pendidikan di Kota Tangerang saat ini tengah dibahas. Sejumlah tahapan tengah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Saeroji.
Dia mengatakan saat ini Raperda Pendidikan telah memasuki tahapan meminta masukan dari sejumlah pihak termasuk keluhan guru. Saeroji mengungkapkan ada keluhan guru yang menjadi masukan bagi tim Pansus.
“Selama ini terjadi perbedaan terutama saat guru mendapat insentif. Ini yang perlu diperbaiki dalam Perda dan Perwal,”ujar Saeroji di gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa, (9/3).
Kemudian kata dia komite sekolah juga tidak mendapat pengakuan. Sehingga mereka bingung lantaran hanya menjadi pembantu kepala sekolah.
“Mereka (komite sekolah) juga nggak ada anggaran. Karena apa? Di sini nggak ada dewan pendidikan. Makanya di sini dimasukkan adanya dewan pendidikan, komite sekolah. Kalau bisa dianggarkan lewat APBD ya silahkan nanti dianggarkan,” kata Saeroji.
Apabila masyarakat terlibat dalam pendidikan pun harus memiliki regulasi yang jelas. “Jadi subsidi silang gitu. Jadi masyarakat yang tidak mampu terbantukan. Poin pertama advokasi anggaran, kedua kurikulum lokal, ketiga menghidupkan kembali dewan pendidikan dan komite sekolah dengan regulasi yang jelas,” jelas Saeroji.
Kemudian soal intensif guru. Banyak guru yang mengeluhkan soal tidak adanya intensif lagi.
“Yang di negeri dapat tapi yang di swasta nggak dapat. Wajib belajar itu harus ditingkatkan. Kalau sekarang baru wajib belajar 9 tahun kalau ke depan 12 tahun,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post