SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Koharudin, melaporkan tiga wartawan ke Polres Lebak, atas dugaan pencemaran nama baik. Rupanya, hal tersebut mengundang reaksi Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Lebak, yang dinilai tindakannya tidak tepat dan membungkam kemerdekaan Pers.
Pelaporan tidak hanya melibatkan tiga wartawan, melainkan salah satu pejabat di lingkungan Kemenag Lebak. Hal tersebut, buntut dari pemberitaan terkait Kasi Intel Kejari Lebak yang diduga meminta sejumlah uang kepada pejabat Kemenag Lebak, dengan dalih untuk menjamu tamu dari Kejagung dan Kejati Banten.
Hal itupun langsung dibantahnya, ia (Kasi Intel) meminta dengan dalih nomor yang digunakan untuk meminta uang kepada pejabat tersebut (Kemenag), bukan nomor telepon miliknya. Tatap muka (mediasi)-pun antara Koharudin, Pejabat Kemenag Lebak dan tiga wartawan dilakukan, guna mengklarifikasinya.
Rupanya, upaya itu tidak memuaskan Koharudin. Ia beralasan, itu sudah masuk ranah pencemaran nama baik, dan berlanjut ke pihak kepolisian.
“Kami (Pokja Wartawan Lebak,red), meminta pihak kepolisian tidak menerima laporan dari Kepala Seksi Intel Kejari Lebak. Hal itu, sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dengan Polri, Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017, tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” kata Mastur Huda, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak, Kamis (11/3).
Katanya, tindakan Kasi Intel Kejari Lebak yang melaporkan tiga jurnalis ke Polres Lebak, dinilai sangat membahayakan rekan-rekan seprofesinya dan mengancam kemerdekaan pers. Menurutnya, dalam Pasal 4 ayat 2 MoU tersebut, menyebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca, atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu, untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang.
Mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers), maupun proses perdata. “Pemberitaannya di media online (Radar24.com). Kami melihat, tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam berita tersebut. Karena, jurnalis Radar24.com telah memberikan hak jawab kepada Kasi Intel. Untuk itu, Pokja Wartawan Lebak menduga, Kasi Intel Kejari Lebak telah bertindak menghalang-halangi kemerdekaan pers, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengaku, prihatin atas pelaporan yang dilakukan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lebak. “Saya sudah baca beritanya, dan informasinya sudah ada hak jawab dari pihak kejaksaan itu sendiri. Artinya, persoalan ini bisa selesai, sebab saya cermati ini tidak ada indikasi pencemaran nama baik. Jika-pun terkait pelanggaran UU ITE, seharusnya jangan ke Polres, tapi ke Polda Banten,” imbuhnya. (mulyana/mardiana)
Diskusi tentang ini post