SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyinggung soal banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang belum memiliki Peraturan Walikota (Perwal). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saeroji.
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan Perwal diperlukan untuk mengatur Perda menjadi lebih rinci. Sehingga Perda tersebut dapat dijalankan.
“Karena banyak perda yang perwalnya belum turun. Banyak perda yang dibuat tapi mandul karena tidak dilaksanakan,” ujarnya kepada Satelit News di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu, (10/3).
Saeroji mencontohkan, saat ini Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah belum memiliki perwal. Padahal perda itu telah disahkan sejak 2016 lalu.
“Itu empat tahun nggak ada perwalnya, gimana bisa dilaksanakan,” terangnya.
Dia menilai, Perwal seharusnya dikeluarkan paling lama satu tahun seiring selesainya masa sosialisasi perda. Saat ini, dirinya mengaku telah meminta Badan Pembentukan Perencanaan Daerah (Bapemperda) mengkaji jumlah perda yang belum memiliki perwal.
“Kita juga minta bapemperda mengkaji kembali berapa perwal yang belum ada. Kalau perda banyak tapi perwal gak ada ya gak jalan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Saeroji, dalam raperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang saat ini tengah dibahas, pihaknya meminta eksekutif menyiapkan draf perwal. Sehingga, perwal dapat dikeluarkan setelah raperda dibahas.
“Itu terus kita dorong nanti setiap pembahasan raperda harus juga ada draf perwal sehingga nanti bisa langsung disahkan juga,” katanya.
Terkait raperda pendidikan, terdapat tiga poin utama yang akan dimasukkan. Yakni advokasi anggaran, kurikulum lokal dan menghidupkan kembali dewan pendidikan dan komite sekolah dengan regulasi yang jelas.
“Dewan pendidikan harus kembali dihidupkan dan komite sekolah jangan hanya jadi tukang stempel kepala sekolah,” tegasnya.
Selain itu, adanya permasalahan perbedaan pemberian insentif bagi guru juga akan diselesaikan oleh perda tersebut. Sehingga, tidak ada lagi kecemburuan sosial antara guru di pendidikan swasta dengan negeri.
“Keluhan Kementerian Agama itu guru ada yang dapat insentif dan tidak. Guru yang di negeri dapat (insentif), yang di swasta gak dapat,” ucapnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi membenarkan banyak perda yang belum memiliki perwal. Dia mengaku tengah mendata apa saja perda tersebut. Meski begitu, dirinya masih belum dapat memastikan kapan pendataan itu rampung.
“Belum bisa dipastikan kapannya. Nanti kita koordinasikan ke bagian hukum pemkot,” tuturnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post