SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikan target pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sekitar Rp30 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp100 miliar. Kenaikan target ini sesuai dengan kebutuhan belanja daerah yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2021.
“Bapenda menaikan target PBB sekitar Rp30 miliaran tahun ini, begitu juga dengan BPHTB sekitar Rp100 miliaran. Ini target di (APBD) murni ya,” kata Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Candra Budiman saat ditemui Satelit News.
Lanjut Dwi, total capaian target pada APBD Murni 2021, PBB sekitar Rp414 miliar dan BPHTB sekitar Rp600 miliar. Sebelumnya kata dia, total capaian target di APBD Murni pada tahun 2020 yakni PBB sekitar Rp380 miliar dan BPHTB sekitar Rp500 miliar. “Ini berarti PBB naiknya sekitar 8 persen dan BPHTB sekitar 20 persen,” jelasnya.
Menurut Dwi, kenaikan target pendapatan ini sesuai dengan kondisi pemerintah, yakni pendapatan yang ditargetkan itu harus mampu memenuhi kebutuhan belanja. “Karena prinsip keuangan daerah tidak seperti perusahaan swasta. Perlu diketahui juga, bahwa saat penetapan ABPD, tidak boleh kebutuhan belanja itu akselerasinya lebih kencang dari pada penerimaan pendapatan,” paparnya.
Dwi yang dikenal hobi bermain sepak bola ini optimis meski masih pandemi Covid-19, target tersebut dapat tercapai. Pihaknya pun bersyukur bahwa Pemkab Tangerang termasuk salah satu Pemerintah Daerah di Banten atau Pulau Jawa yang belum mengajukan utang ke pihak ketiga. Karena, sudah banyak Pemerintah Kabupaten/ Kota yang sudah mengajukan utang.
“Terkait insentif relaksasi pajak juga perlu diketahui, bahwa sudah kami laksanakan di tahun 2020. Itu sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2020, bulan April surat itu keluar. Bahkan insentif yang diberikan itu juga sudah diaudit oleh BPK RI. Sedangkan untuk tahun 2021, kami masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat, apakah ada instruksi lagi, atau yang lama masih berlaku.
Selain itu, Dwi yang sempat mengunjungi sekretariat Pokja Kabupaten Tangerang dalam Kegiatan Ngobrol Santai (Ongbras), Kamis (11/3) menambahkan, di masa pandemi ini pihaknya harus sangat kreatif dalam pendekatan dirinya kepada masyarakat. Karena semakin dekat pemerintah dengan masyarakat, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dwi juga menjelaskan, tentunya upaya pendekatan diri ke masyarakat itu perlu metode. “Kami sudah banyak aplikasi online untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, bisa dibayar di minimarket. Serta bisa dicek dan dilihat di aplikasi iPBB,” pungkasnya.
Sebelumnya pada tahun anggaran 2020, Bapenda Kabupaten Tangerang menargetkan pendapatan pajak daerah senilai Rp1.498.850.000.000, hingga November 2020 sudah terealisasi sebesar Rp1.567.668.816.081. Pendapatan pajak daerah tersebut diperoleh dari hasil pajak PBB, pajak BPHTB, pajak air bawah tanah, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak hotel.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan, realisasi pendapatan di akhir November tahun 2020 mencapai target. “Sudah memenuhi target (tahun 2020), bahkan sampai 104,59 persen,” ujar Soma Atmaja beberapa waktu lalu. (aditya)
Diskusi tentang ini post