PANDEGLANG,SN–Syarat dukungan pasangan Bakal Calon (Balon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Krisyanto Jamrud –Hendra Pranova yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (18/2) lalu, dikembalikan oleh KPU ke tim-nya, Kamis (20/2). Hal itu dikarenakan jumlah syarat dukungan sebanyak 73.978 tersebut, tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 69.808.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, berdasarkan penghitungan jumlah dukungan yang dilakukannya terhadap berkas yang disampaikan Bapaslon Krisyanto – Hendra Pranova, ada beberapa berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih jelasnya Ahmadi menjabarkan, kaitan formulir B.1.1.KWK (rekap dukungan setiap desa/kelurahan), formulir B.1.KWK (rekap dukungan setiap pendukung) dan formulir sebanyak B.2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) masing-masing sebanyak 12.723.
“Sesuai data dukungan yang diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, Bapaslon Yanto Krisyanto – Hendra Pranova me-upload sebanyak 73.978, yang memenuhi sayarat (MS) sebanyak 61.255 yang TMS sebanyak 12.723,” kata Ahmadi, Jumat (21/2).
Dari jumlah MS sebanyak 61.255 itu tegas dia, masih kurang dari jumlah dukungan sebanyak minimal 69.808. “Sedangkan untuk sebaran mereka (Krisyanto-Hendra) sudah memenuhi karena tersebar di 30 kecamata dari 35 kecamatan yang disampaikan,” tandasnya.
Diungkapkannya kembali, beberapa wilayah Kecamatan yang tidak ada formulir B.1.1. KWK diantaranya Kecamatan Sumur, Majasari, Cipeucang, Cimanuk, Cibitung, Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari dan Desa Salaparaya, Kecamatan Jiput. Sedangkan wilayah yang tidak ada B.1.KWK diantaranya Desa Koroncong dan Karangsetra, Kecamatan Koroncong.
“Ada juga berkas B.1.KWK yang tidak ditempel fotocopy e-KTP atau dilampiri surat keterangan (suket) Disdukcapil dan tidak ditandatangani pendukung,” tambahnya.
Kendati demikian, Ahmadi mengakui, tim Bapaslon Krisyanto – Hendra bisa memperbaiki dukungan hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB. Karena sesuai tahapan, masa penyerahan syarat dukungan dari 19 – 23 Februari 2020.
“Memang berdasarkan data di Silon, satu bapaslon perseorangan lagi yang sudah memenuhi syarat jumlah minimal yakni Mulyadhi – A. Subhan,” ujarnya.
Sementara, Lision Officer (LO) atau tim penghubung Bapaslon Krisyanto – Hendra Pranova, Yana mengaku, akan segera memperbaiki syarat dukungan dan akan kembali diserahkan ke KPU Pandeglang. “Insya Allah akan kita perbaiki, dan diserahkan kembali sebelum waktu masa penyerahan dukungan habis,” imbuhnya.
Diketahui, rupanya keseriusan Vokalis Grup Band Rock Jamrud, Krisyanto yang berniat mencalonkan diri sebagai Bupati Pandeglang, mulai nampak. Hal itu dibuktikan, Krisyanto bersama Calon Wakilnya Hendra Pranova mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (18/2), sekitar pukul 14.00 WIB, sambil membawa sebanyak 73,400 KTP sebagai syarat dukungan dari jalur independen atau perorangan.
Ke 73 ribu syarat dukungan yang disimpan dalam boks styrofoam sebanyak 35 boks itu, masing-masing boks itu berisi KTP hardcopy tiap-tiap Kecamatan dari 35 Kecamatan seKabupaten Pandeglang.
Bakal Calon (Bacalon) Bupati Pandeglang, Krisyanto menyatakan, dia bersama Hendra tengah membawa sekitar 73,400 dukungan KTP. Bahkan katanya, jumlah yang dibawanya itu melampaui angka minimal yang ditetapkan oleh KPU Pandeglang yakni 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pandeglang atau sebesar 69,808 dukungan yang menghatuskan tersebar minimalnya di 18 Kecamatan.
“Pandeglang ini ada 35 kecamatan, alhamdulillah kami berhasil melampaui bahkan penyebaran kami merata di 35 kecamatan. Bahkan, KTP yang kami serahkan sekitar 73,400,” kata Kris, Rabu (18/2). (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post