SATELITNEWS.ID, SERANG–Ketua DPRD Banten Andra Soni menyatakan para pelanggar Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19 dapat terkena sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga denda.
Andra Soni menjelaskan, hadirnya Perda Covid-19 mewajibkan kepada seluruh masyarakat Banten untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes), termasuk mengikuti peraturan PSBB dan PPKM yang berlaku, agar selalu terhindar dari penularan virus Covid-19. Sedangkan mengenai pengenaan sanksi , mulai dari pengenaan sanksi administrasi hingga sanksi pembekuan tempat usaha dan denda, semuanya juga diatur dalam Perda Covid-19 milik Pemprov Banten.
“Seperti pada Pasal 14 yang mengatur mengenai pemberian sanksi administratif, teguran tertulis dan kerja sosial. Sedangkan pada pasal 15-nya mengatur mengenai sanksi penghentian usaha. Dilanjutkan pada pasal 17 menyebutkan, bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi denda Rp 300 ribu sampai Rp 3 juta,” kata Andra saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama awak media yang tergabung dalam Pokja wartawan harian, elektronik dan televisi Provinsi Banten, Rabu (10/3).
Pihaknya berharap, hadirnya Perda Covid-19 ini, dapat didukung oleh semua pihak, agar tetap selalu berperan serta dalam menekan penyebarannya. Pada sisi lain, Andra Soni mengajak kepada seluruh awak media yang ada di Provinsi Banten agar bisa menyebarluaskan informasi mengenai Perda covid-19 agar bisa diketahui oleh masyarakat Banten secara luas, melalui edukasi dan pembelajaran yang disampaikan pada pemberitaan masing-masing media.
Sementara itu, Pemerintah kini memasukkan atau menggabungkan data tes antigen dan juga PCR tes ke dalam data statistik Covid-19 harian. Pada Rabu (10/3), ada 61.625 orang yang diperiksa dalam sehari baik dengan antigen maupun PCR. Dan terkonfirmasi positif sebanyak 5.633. Alhasil, jumlah tes yang terlihat masif membuat angka positivity rate rendah di angka 9,14 persen, rekor terendah selama ini.
Secara rinci, ada 61.625 orang dites dalam sehari. Dan 93.016 spesimen yang diperiksa. Kasus aktif turun 98 orang.
Angka positivity rate harian 9,14 persen didapat dari jumlah kasus dibagi jumlah orang yang dites dikali 100. Namun angka itu masih belum bisa sesuai target ambang batas WHO maksimal 5 persen.
Sebanyak 61.625 orang yang diperiksa terdiri dari 21.786 orang dites lewat PCR dan 39.404 dengan antigen serta 435 dengan Tes Cepat Molekuler. Sedangkan jumlah spesimen 93.016 spesimen terdiri dari 53.108 spesimen dari tes PCR, 504 dari TCM, dan 39.404 dari antigen.
Menanggapi rendahnya positivity rate di angka single digit, Co-Founder KawalCovid-19 Elina Ciptadi mengatakan di satu sisi pihaknya menyambut baik data tes antigen masuk ke statistik harian. Namun, lanjutnya, Permenkes tentang tes antigen menyebutkan bahwa untuk diagnosa atau mencari kasus baru, antigen negatif justru harus dikonfirmasi dengan tes PCR. Sementara antigen positif diisolasi.
“Jadi kalo kita lihat hasil tes antigen kemarin yang hampir 40 ribu antigen. Yang positif cuma 1, semestinya next step adalah yang negatif-negatif itu dites PCR sehingga angka tes PCR bakal naik,” katanya kepada JawaPos.com, Kamis (11/3)
“Jadi untuk poin ini kita tunggu beberapa hari lagi, ada lonjakan PCR untuk konfirmasi negatif antigen enggak,” katanya.
Satu hal lagi, kata Elina, penyajian data tes antigen perlu dipisahkan antara tes untuk mencari kasus baru (mengetes suspek dan kontak erat) Versus tes untuk syarat perjalanan atau ketemu VIP. “Ini yang kita belum tahu. Data tes antigen itu keseluruhan atau hanya yang basisnya untuk active case finding,” tegasnya.
“Saat ini positivity rate tes antigen harian belum stabil,” tutupnya. (rus/bnn/jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post