SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Pemkab Lebak memilih opsi untuk membatasi jam operasi truk pengangkut tanah ketimbang menutup galian tanah. Padahal sebelumnya, anggota Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Meliansyah mengkritik tindakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang dinilai hanya sekadar memarahi para sopir pengangkut tanah.
Untuk menguatkan rencana pembatasan jam operasional itu, bahkan kini sedang digodok Peraturan Bupati (Perbup). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Dartim menyampaikan, Pemkab Lebak meminta agar aktivitas galian tanah merah di wilayah Curugbitung dan Maja untuk dihentikan sampai terbitnya peraturan bupati (Perbup) mengenai pembatasan jam operasional truk pengangkut tanah.
“Iya, kami minta aktivitas itu dihentikan sampai Perbup mengenai pembatasan jam operasionalnya keluar. Perbupnya sudah masuk ke Bagian hukum,” kata Dartim, kemarin.
Penghentian aktivitas galian tanah merah itu diinstruksikan Bupati Lebak setelah mendapati kondisi jalan dan jembatan yang rusak diduga disebabkan lalu lalang truk bertonase berat. Sayangnya kata Dartim, meski dilarang beraktivitas, masih ada saja truk-truk nakal yang tak menggubris.”Laporan dari anggota di lapangan masih ada saja beberapa truk yang nakal tetap mengangkut dan membawa tanah ke lokasi tujuannya,” ujar Dartim.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Lebak Rusito mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Banten untuk menertibkan truk yang masih tetap lalu lalang.”Kami sudah koordinasi dengan provinsi untuk melakukan penertiban di jalan karena kendaraan-kendaraan itu melintas di jalan kabupaten dan provinsi,” terang Rusito
Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah, menyinggung aksi Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang memarahi para sopir fuso pengangkut tanah merah di Kecamatan Curugbitung, beberapa hari lalu. Singgungan tersebut muncul setelah pemerintah daerah hanya membatasi jam operasional kendaraan tanpa adanya tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
Menurut Musa, jika Iti Jayabaya hanya memarahi sopir truk pengangkut dan pengelola galian tanah di Curugbitung yang videonya viral di media sosial tanpa mengambil tindakan tegas berupa penutupan. Harusnya Iti meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak menutup aktivitas galian tanah merah, bukan membatasi jam operasional.
“Sudah jelas kok dampaknya merusak lingkungan, dan sudah jelas juga aktivitas itu ilegal. Pantasnya, bukan dibatasi jam operasionalnya tapi ditutup. Ya kesannya cuma cari sensasi saja. Kenapa tidak ditutup kalau galian itu ilegal,” kata Musa yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post