SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, mencatat terdapat Rp 30 Milliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, yang sampai sekarang masih di Pemerintah Provonsi (Pemprov) Banten.
Uang senilai itu, merupakan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya sudah disalurkan kepada yang berhak (Pemkab Lebak). Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan dan belum diketahui penyebabnya kenapa belum tersalurkan.
“Masih ada Rp 30 Milliar. Uang itu merupakan sisa target pada tahun 2020 lalu, yang belum disalurkan oleh Pemprov Banten,” kata Budi Santoso, Kepala BKAD Lebak, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (14/3).
Mantan Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lebak ini mengatakan, pada tahun 2020 Pemkab mendapat jatah total DBH dari Pemprov Banten sebesar Rp 55 Milliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp 25 Milliar yang disalurkan ke rekening kas daerah, sisanya Rp 30 Miliar lagi, sampai sekarang belum.
“Kalau di target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, sudah 100 persen tercapai. Yang belun ditransfer itu, pelampauan DBH 2020 atau kelebihan target 2020, yang sebesar Rp 30 Milliar tadi,” tambah Budi.
Disinggung mengenai kendala keterlambatan penyaluran sisa DBH itu, Budi mengaku, pihaknya tidak tahu kendalanya. “Soal itu, harus konfirmasi ke Pemprov. Bukan ranah kami untuk menjawabnya, kami juga nggak tahu apa kendalanya,” tandasnya.
Menurutnya, saat ini Pemkab Lebak sangat membutuhkan transfer sisa DBH tersebut. Karena, DBH itu nantinya akan dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi dan PPKM Mikro, yang bertujuan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Untuk itu ia berharap, DBH itu dapat segera tersalurkan pada triwulan ke I tahun 2021 ini.
“Saat ini kita sedang butuh anggaran untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi dan PPKM, sesuai PMK Nomor 17/2021 dan SE Dirjen DJPK Nomor 2 Tahun 2021,” imbuhnya. (mulyana/mardiana)
Diskusi tentang ini post