SATELITNEWS.ID, SERPONG—Kafe-kafe yang ada di Kota Tangerang Selatan mendapat kelonggaran untuk menggelar konser dan live musik. Meski mengizinkan, namun Pemerintah Kota Tangsel tetap memberikan sejumlah persyaratan sesuai protocol kesehatan covid-19.
Diketahui, pada Jumat (12/3/2021), Dinas Pariwisata menerbitkan surat edaran tentang perizinan kegiatan kesenian musik itu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang pada mulai 9 Maret – 22 Maret 2021.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus, mengatakan, pertunjukan musik dapat digelar di wilayah yang termasuk dalam zona kuning dan zona hijau. Usaha pariwisata sektor Daya Tarik Wisata, MICE dan Musik dapat menyelenggarakan kegiatan (event) dalam bentuk kegiatan live music dengan mematuhi peraturan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat
“Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi, seperti tercantum pada Surat Edaran nomor 440/1279/Daya Tarik.Par,” ujar Heru, Senin (15/3/2021).
Ada 21 item persyaratan yang harus dipenuhi pengelola kafe dalam Surat Edaran tersebut. Beberapa diantaranya disebutkan, kegiatan live music yang diperbolehkan dibatasi dengan jumlah personil/musisi maksimal enam orang yang terdiri dari penyanyi, host dan pemain music diluar crew. Kegiatan jam operasional live music dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kemudian, penyelenggara dan/atau penanggung jawab kegiatan live music bertanggung jawab atas penerapan protokol kesehatan, penyediaan tempat cuci tangan/hand sanitizer yang cukup serta penghentian kegiatan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Selanjutnya, Penyelenggara/penanggung jawab, penyanyi/personil / musisi, crew dan pengunjung/penonton/tamu wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan selalu memakai masker, mencuci tangan pada tempat cuci tangan air mengalir/ hand sanitizer, menjaga jarak dan tidak melakukan kerumunan. Penyelenggara wajib membatasi kapasitas pengunjung/penonton/tamu paling banyak 50 persendari daya tampung/kapasitas maksimal ruangan dengan ketentuan tetap menjaga jarak dan membuat tanda batas antar pengunjung/penonton/tamu minimal 1,5 meter.
Penyelenggara wajib membatasi kapasitas panggung/stage maksimal 50 persendari daya tampung/kapasitas maksimal panggung dengan ketentuan tetap menjaga jarak dan membuat tanda batas antar personil/enyanyi minimal 1,5 meter. Penyelenggara wajib membuat pembatas antara panggung/stage/penyanyi dengan pengunjung/penonton/tamu dan menjamin tersedianya sirkulasi udara yang baik.
Penyelenggara wajib melakukan disinfeksi (pembersihan dengan disenfektan) terhadap semua barang/peralatan setelah terpasang di panggung sebelum digunakan untuk pertunjukan. Dilarang kontak fisik badan dengan sesama pengisi acara (penyanyi/personil/musisi/crew) termasuk dengan pengunjung/penonton/tamu secara langsung. Pengunjung/penonton/tamu dilarang naik ke panggung. Penyelenggara wajib mengganti filter (sarung) microphone dan melakukan disinfeksi grill microphone setiap selesai digunakan masing-masing orang.
“Disarankan satu microphone untuk satu orang pengguna. Pengisi acara (penyanyi/personil/musisi/crew) wajib menggunakan instrumen pribadi yang sudah didisinfeksi dan tidak menggunakan instrumen secara bergantian dengan penampil lain,” ujarnya.
Penyelenggara wajib menjaga dan membatasi volume sound system dalam batas yang wajar. “Pengaturan izin dan pemberitahunan kegiatan live music juga di atur dalam Surat Edaran tersebut,” terangnya.
Monitoring serta pengawasan penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan kegiatan live music juga wajib dilakukan. Khusus untuk acara event dan konser selain kegiatan live music, mengikuti panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di penyelenggaraan kegiatan dan MICE serta ketentuan yang diatur secara tersendiri.
“Kegiatan live music di rumah tinggal/perumahan/permukiman pada acara-acara tertentu khusus acara resepsi pernikahan/khitanan atau kegiatan sosial budaya lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara tetap dihentikan sampai dengan pengaturan lebih lanjut oleh Satuan Tugas COVID-19 Kota Tangerang Selatan dan instansi terkait,” jelas Heru.
Selanjutnya penyelenggara wajib membentuk Satuan Tugas COVID-19 di pada setiap kegiatan live music yang dilengkapi Ban Lengan Satuan Tugas COVID-19. Dan terakhir, wajib menyampaikan atau memberitahukan surat edaran ini kepada pegawai, karyawan, mitra/client dan pengunjung di lingkungannya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post