SATELITNEWS.ID.ID, CIPONDOH–Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda menggeruduk kantor PT Wijaya Karya (Wika) di Perumahan Banjar Wijaya, Cipondoh, Senin (15/3). Warga yang rumahnya terdampak penggusuran proyek jalan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 itu menilai PT Wika selaku kontraktor pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dinilai telah menyalahi prosedur.
Nampak kedatangan mereka dilengkapi dengan sejumlah spanduk yang bertuliskan kalimat perjuangan. Yel-yel perjuangan pun juga terus mereka kumandangkan. Namun, tak satupun perwakilan dari PT WIKA hadir menemui warga.
Salah satu warga, Dedi Sutrisno mengatakan pihaknya geram lantaran PT WIKA dinilai telah melanggar berbagai prosedur dalam melakukan pembangunan. Yang mereka sorot adalah perjanjian kedua belah pihak tentang tak ada pembangunan selama perkara sengketa lahan ini masih berproses di persidangan.
“Jadi mereka bekerja sudah nggak sesuai SOP. Perjanjian yang di Polres juga dilanggar. Kita minta pertanggungjawaban tapi mereka nggak ada yang mau turun,” ujarnya kepada Satelit News, Senin (15/3).
Diketahui, kesepakatan itu tercipta ketika kedua belah pihak dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota. Saat itu PT Wika sempat meminta perlindungan hukum kepada Polres Metro Tangerang Kota atas sikap warga yang dinilai telah menghalang-halangi pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) itu.
Warga pun memenuhi pemanggilan polisi pada Selasa, (12/1) lalu untuk dimintai keterangan. Hasilnya, kedua belah pihak antara warga dan pengembang melakukan kesepakatan pada Rabu, (13/1). Ada 5 kesepakatan yang tercipta. Salah satunya yakni tidak ada pembangunan di atas lahan milik 27 kepala keluarga yang belum menerima kompensasi selama proses sengketa lahan ini masih di pengadilan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 6 orang. 2 orang dari PT Wika yakni Tomi Fikar Alamsyah dan Alfiltra Pangestu Utama. Lalu dari pihak warga Dedi Sutrisno dan Desi Sriyanti. Kemudian kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar dan Nova Abu Bakar.
“Makanya ini kan mereka melanggar kesepakatan itu. Kami mau menangih kesepakatan itu. Ini sudah kelewatan,” tegasnya.
“Kita sudah mencoba secara komunikasi yang baik, namun tidak ada satupun pimpinan maupun pihak Wika yang menemui warga melakukan komunikasi. Inikan tidak ada itikad baik dari pihak Wika untuk mediasilah paling tidak, diskusi dengan warga,” jelas Dedi.
Hal senada diungkapkan oleh Kuasa Hukum warga dari LPBHNU Kabupaten Tangerang, Anggi Alwik Juli Siregar. “Kita pernah buat perjanjian sama Tomi dari pihak WIKA dan Dedi mewakili warga, perjanjian tersebut di buat di Polres,” ujar katanya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post