SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan pabrik peleburan besi milik PT Xing-xing di Kampung Picung RT 04/ RW 05, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, saat ini dia belum menerima laporan terkait sidak yang dilakukan oleh anggota Komisi IV. Menurutnya, jika pihaknya sudah menerima laporan secara tertulis, kemungkinan DPRD akan membentuk Pansus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap PT Xing-xing.
“Saat ini kami belum melakukan apa-apa, karena memang anggota kami yang susah melakukan sidak belum melaporkan kepada pimpinan terkait hasik sidak. Setelah ada hasil laporan, kemungkinan kita akan bentuk Pansus atau memanggil pemilik pabrik tersebut,” kata Kholid kepada Satelit News, Jumat (21/2).
Kholid juga mengatakan, jika pabrik peleburan besi itu memang terbukti melanggar peraturan, dengan membuang limbah ke pemukiman masyarakat, maka harus ada tindakan tegas terhadap pemilik pabrik tersebut. Kata dia, perizinan PT Xing-xing juga harus dilakukan pemeriksaan.
Menurut Kholid, terkadang pemilik perusahaan jika sudah memiliki izin, selalu melupakan peraturan-peraturan lainnya seperti pembuangan limbah. “Izinnya juga harus dilihat, jika memang punya izin juga jangan semena-mena membuang limbah sembarangan, tetapi harus dilihat dulu. Jadi simple saja, jika terbukti membuang limbah sembarangan ya Pemerintah Daerah harus bertindak tegas,” tegasnya.
Menurut Kholid, PT Xing-xing bisa saja ditutup total dan tidak diperbolehkan lagi berakivitas. Jika pabrik tersebut tidak mengikuti regulasi yang berlaku. Dia juga berharap masyarakat Kampung Picung RT 04/RW 05, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, bisa bersabar dan percaya kepada pihak yang berwenang.
“Terkait tuntutan warga yang meminta pabrik itu ditutup, bisa saja terjadi, jika pabrik itu tidak menjalankan regulasi. Untuk masyarakat tidak perlu khawatirlah, semua aspirasi akan ditanggapi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menemukan pelanggaran pengelolaan limbah yang dilakukan pabrik peleburan besi PT Xing-xing, yakni membuang limbah sembarangan hingga masuk pemukiman warga, Rabu (19/2). Sebelumnya DLHK dan pihak lainnya melakukan pemeriksaan pascaledakan di dalam pabrik tersebut hingga melukai salah satu karyawannya.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat sekitar, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pabrik peleburan besi milik PT Xing-xing, yang berada di Kampung Picung RT 04/ RW 05, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis.
“Kami tim DLHK, Polda Banten, Polres Kota Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Muspika Kecamatan Pasar Kemis, dan Kepala Desa (Kades) sudah melakukan pengecekan ke lapangan,” kata Achmad Taufik kepada Satelit News, Rabu (19/2). (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post