SATELITNEWS.ID, SERANG–Tulisan “Parakan 01”, yang tertera di tembok sebuah bangunan dan terekam di video asusila, yang beralamat di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dihapus. Penghapusan tulisan itu, akibat viral di Media Sosial (Medsos).
Camat Jawilan, Agus Saepudin mengatakan, pihaknya sudah menghapus tulisan “Parakan 01”, dengan cara di Cat ulang (ditimpah). Menurutnya, penghapusan sudah dilakukan sejak Senin (15/3), sekitar pukul 09.00 WIB.
“Sudah dihapus kemarin pagi,” kata Agus, Selasa (16/3).
Katanya, lokasi pada video asusila tersebut, berada di wilayah Desa Kareo. Adapun tempatnya, berada di belakang sebuah ruko kosong dan sepi, dekat PT Asiatex. “Tempat sepi. Karena di belakang bangunan ruko, PT Asiatex. Rukonya kosong, sudah lama,” tuturnya.
Terkait sepasang kekasih yang ada dalam adegan tersebut, menurutnya, saat ini telah dilakukan pembinaan oleh pihak berwenang. “Sudah kita lakukan pendampingan dan pembinaan, yang perempuanya itu anak yatim,” tandasnya.
Sementara, Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Maulidi mengatakan, hingga kini pelaku yang merekam aksi tidak senonoh tersebut, belum berhasil ditangkap. “Belum, nanti kalau dapat kita infokan,” ujar Kapolsek, singkat.
Namun ia memastikan, pihaknya telah meminta Satpam perusahaan dan masyarakat, untuk mencegah hal tersebut agar tidak terulang kembali. “Untuk lokasi, sudah kami minta dari Satpam perusahaan dan masyarakat, agar bersama – sama mencegah hal tersebut agar tidak terulang,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, video asusila yang viral belakangan ini, lantaran pelakunya adalah anak remaja, ditanggapi serius oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Menurutnya, ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus disikapi oleh semua kalangan.
“Ini PR besar buat Dinas Pendidikan khususnya. Karena pendidikan bukan hanya sekedar mengajar, termasuk moral. Ini buat kalangan pendidikan, kemudian para ulama dan kami pemerintah Kabupaten Serang,” kata Tatu, Senin (15/3).
Menurutnya, jika sudah masuk ke dalam persoalan moral, termasuk persoalan berat. Sehingga harus disikapi oleh semua kalangan. Terutama peran guru, di sini yang perlu dipertanyakan. “Soal moral ini harus serius. Yang pertama pastinya soal agama, anak-anak kita mau tidak mau kita harus mengakui di akidahnya, di agamanya itu belum baik. Sekarang persoalan gadget, apapun kita rasa kalau mereka sudah dibekali dengan akidah yang bagus, agama yang bagus, itu benteng pertahanan mereka,” tambahnya.
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Muhammad Uut Luthfi, meminta kepada siapapun yang masih menyimpan video tersebut untuk dihapus. Kecuali, bagi pihak-pihak yang berkepentingan sebagai barang bukti, untuk tujuan proses hukum lebih lanjut.
“Terkait kasus viralnya video asusila, saya mendapat laporan dari Tim Relewan LPA Provinsi Banten. Saya meminta, kepada siapapun yang masih menyimpan video tersebut, mohon untuk dihapus. Kecuali bagi pihak yang berkepentingan sebagai barang bukti, untuk tujuan proses hukum lebih lanjut. Dan mohon untuk tidak menshare video tersebut,” ujar Uut.
Saat ini tambahnya, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengusut tuntas, siapa yang memideokan dan menyebarkan video asusila tersebut. Karena dapat dijerat dengan Pasal 45, UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
“Setiap Orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dan dapat dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” terangnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post