SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang meringkus ASD (27), Senin (15/3) di rumahnya di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Pria ini dibekuk setelah memukul dan menganiaya ZM, anak berusia 2,4 tahun. Video penganiayaan itu kemudian viral di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, awalnya pada hari Minggu (28/2) tersangka menjemput bibi korban yang berinisial AWN dirumahnya, di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, ZM juga diajak dengan alasan akan diajak bermain ke rumah ASD di Kampung Malang Nengah, Desa Sindang Sini, Kecamatan Sindang Jaya.
Sekitar pukul 09:00 wib, setelah mengantar AWN bekerja, ASD dan ZM sampai di rumah pelaku. Di rumah ASD, ada juga keponakan yang seusia dengan korban. Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.
Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Dan setelah buang air besarpun, korban masih menangis, lalu tersangka membujuk korban dengan meminjamkan handphone agar tidak menangis namun ponsel itu dilemparkan korban.
“Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka, ” kata Kapolres Kota Tangwrang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (15/3).
Lanjut Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terdapat lima video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki. Selain dipukuli, korban juga sempat disiram menggunakan air.
“Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban,” ucap Wahyu.
Katanya, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh AWD yang merupakan pacar tersangka. Saat itu, AWD sedang meminjam ponsel tersangka dan menemukan video kekerasan itu.
Diam-diam, AWD mengirimkan video itu ke ponsel miliknya serta memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban yang berinisial RA . Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.
“Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan,” terang Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, ” katanya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kata Martri, saat masih banyak hal-hal lain yang harus didalami.
“Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain harus didalami dulu,” tandasnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post