SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Banyaknya waralaba atau minimarket yang berjumlah lebih dari empat di setiap kecamatan, membuat Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang memilih langkah untuk menginstruksikan pengelola minimarket, untuk merelokasi tempat usahanya ke wilayah yang belum memenuhi kuota sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, DPMPTSP juga mendukung langkah adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyelenggaran Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang dicanangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
Kasi Verifikasi DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi menyatakan, selama ini pihaknya belum pernah menerbitkan perpanjangan izin dan izin yang baru terhadap usaha waralaba yang ada di wilayah lebih dari empat waralaba.
“Adapun waralaba yang lebih dari empat di tiap Kecamatan itu, peninggalan Perda lama bukan Perda yang sekarang (Nomor 4 Tahun 2017). Kami juga tak pernah menerbitkan perpanjangan izin yang dituduhkan mahasiswa, dan menerbitkan kembali izin baru agar membangun di wilayah yang sudah ada empat waralabanya,” tegas Adi, saat mendampingi Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ida Novaida di ruang kerjanya, Rabu (17/3).
Bahkan kata Adi, pihaknya telah mengintruksikan kepada pihak perusahaan waralaba yang melanggar Perda tersebut, agar melakukan relokasi ke wilayah lain yang belum memenuhi kuota sesuai aturan tersebut.
“Sudah kami sampaikan ke pihak waralaba untuk melakukan relokasi. Makanya, sampai saat ini belum ada waralaba yang izinnya diperpanjang. Waralaba yang ada masih memiliki izin lama, karena kita belum pernah mengeluarkan izin lebih dari empat waralaba sesuai Perda,” jelasnya.
Menurut Adi, instruksi seperti itu untuk menyelamatkan agar para karyawannya tidak di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau tak jadi pengangguran. Dikarenakan dengan hilangnya waralaba itu, maka otomatis berdampak pada karyawannya.
“Jika berhenti dan tidak dipindahkan, otomatis tidak sedikit karyawan yang bakal di-PHK. Apalagi kan karyawannya mendominasi orang Pandeglang. Hal itu juga harus kami perhatikan, makanya relokasi jalan terbaik, supaya tidak terjadi pengangguran,” tandasnya.
Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ida Novaida menegaskan, pihaknya sudah meminta kepada pihak waralaba untuk melakukan relokasi. Serta tidak diizinkan olehnya untuk memperpanjang izin tersebut karena telah melanggar Perda.
“Sudah kami minta untuk lakukan relokasi, jangan perpanjang izin yang lokasinya tak diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku. Karena kan masih banyak juga kecamatan-kecamatan yang di bawah empat. Intinya kami tidak menerbitkan izin yang pengajuannya tak sesuai aturan,” jelasnya.
Ida juga mengaku, sangat setuju bakal dilakukannya revisi Perda Nomor 4 Tahun 2017 oleh DPRD Pandeglang. Sebab katanya, harus menyesuaikan dengan peraturan yang baru dari Pemerintah Pusat.
“Memang harus diubah, karena ada peraturan baru dari Pemerintah Pusat. Makanya, kami sangat mendukung sekali langkah DPRD Pandeglang yang mencanangkan merevisi Perda tersebut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang, mempersoalkan keberadaan waralaba atau toko modern. Aksi unjuk rasa pun digelar di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta gedung DPRD Pandeglang, Selasa (16/3). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post