SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Sebuah videotron milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berdiri tepat di dekat pintu masuk Balaikota Tangsel, Jalan Maruga Kelurahan Serua Ciputat. Namun penempatan alat publikasi media luar ruang di kawasan jalan Maruga tersebut diduga menyalahi aturan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkota Nusantara, Andi Nawawi, menyebutkan bahwa Videotron milik Pemerintah Kota Tangsel tidak sesuai dengan aturan tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
“Dari informasi yang saya dapat, belum ada Peraturan Walikota (Perwal) tentang RTBL koridor Jalan Maruga atau kawadan sekitar. Nah, ini jadi lucu, kalau belum ada aturan yang mangatur secara tegas, berarti tidak sesuai dong,” katanya, saat ditemui dikawasan Serpong, kemarin.
Jika belum ada aturan yang mengatur, kata Andi, sebaiknya videotron yang terletak disisi kanan pintu masuk kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangsel dengan ukuran kira-kira 3 x 4 meter itu dibongkat saja. “Ya kalau belum ada aturan yang secara tegas dan rinci, sebaiknya dibongkar sajalah. Masa Pemkot membangun sesuatu tanpa ada aturan yang jelas,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari informasi yang berhasil dihimpun, saat ini baru ada dua Peraturan Walikota Tangsel tentang pedoman RTBL yakni, koridor Jalan Raya Serpong, dan Jalan Raya Juanda.
Sementara, hingga informasi ini disampaikan, awak media masih menelusuri lebih jauh mengenai informasi tersebut. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post