SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kerjari) Pandeglang memberikan wawasan tentang hukum kepada para santri dan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar-Rosyidiyah, Kampung Kadu Beurem, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kamis (18/3).
Kasi Intel Kajari Pandeglang, Libery Saur Martuah Purba mengatakan, pemberian pengetahuan hukum kepada sejumlah santri dan santriwati di Kabupaten Pandeglang itu, tetap memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatan ini merupakan sebagai bentuk pelaksanaan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Pandeglang,” kata Libery, Kamis (18/3).
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) atau Jaksa Masuk Pesantren itu kata Libery, merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia, yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
Dalam program JMP itu lanjut Libery, para Jaksa di Kabupaten Pandeglang memberikan beberapa pengetahuan tentang pengenalan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Materi yang disajikan dalam penerangan Hukum tersebut adalah masalah pengenalan hukum pidana kepada pada santri, tugas dan fungsi kejaksaan, peran penegak hukum dan penegakan hukum pidana, penyalahgunaan narkotika dan masalah tilang,” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan Ponpes Ar-Rosyidiyah, Ustad Emi Suhaemi sangat mengapresiasi dengan program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang. Menurutnya, materi yang berisi tentang pengetahuan hukum merupakan salah satu materi yang sangat bermanfaat bagi para santri.
“Tentunya kami sangat berterima kasih kepada Kejari Pandeglang yang sudah datang memberikan pengetahuan tentang hukum. Karena materi hukum sangat bermanfaat bagi para santri,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post