SATELITNEWS.ID, SEPATAN—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menemukan toko kosmetik yang menjual obat ilegal dan psikotropika di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kamis (18/3).
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya mengamankan obat ilegal dan psikotropika dari toko kosmetik di wilayah Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan. Awalnya, dia mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya toko kosmetik yang memperjual belikan obat-obatan terlarang. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Loka POM bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan ke toko kosmetik tersebut.
“Kami bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Loka POM di Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan yaitu berupa tramadol dan pil kuning,” kata Wydia kepada Satelit News, Kamis (18/3).
Lanjut Wydia, untuk obat jenis tramadol berjumlah 523 tablet, sementara pil kuning 300 tablet dan psikotropika sejumlah 17 tablet. Katanya, jika dirupiahkan temuan obat tersebut senilai Rp4.570.000. “Tramadol 523 tablet, pil kuning 300 tablet, dan psikotropika 17 tablet,” tegasnya.
Kata Wydia, untuk pemilik sudah diserahkan kepada pihak yang berwajib. Sementara toko kosmetik tersebut dilarang untuk beroperasi. Dia mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada oknum yang memperjual belikan obat-obatan ilegal.
“Masyarakat jangan segan untuk melapor, karena jika dibiarkan maka akan sangat berbahaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sguarto menambahkan, pihaknya akan bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba ataupun obat-obatan terlarang. “Kita akan terus bersinergi, dalam upaya memberantas obat-obatan terlarang,” tambahnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post