SATELITNEWS.COM, LARANGAN–Polda Metro Jaya menggerebek hotel yang dijadikan lokasi prostitusi di wilayah Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Selasa, (16/3) lalu. Dalam penggerebekan hotel yang berlokasi di Jalan Lestari nomor 29 A, polisi mendapati adanya kegiatan prostitusi melibatkan anak di bawah umur. Diketahui, hotel tersebut dimiliki oleh artis Chintya Alona.
Polisi mengungkap 30 kamar di Hotel Alona penuh berisi pekerja seks komersial. Sebanyak 15 diantaranya merupakan anak berusia 15 hingga 16 tahun.
“Pada saat kita lakukan penangkapan di sana, 30 kamar di sana penuh, penuh dengan anak-anak dan ada juga ada yang dewasa yang kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3).
Chintya Alona sebagai pemilik hotel disebut mengetahui praktik prostitusi di Hotel Alona. Polisi juga menyebut dia bekerja sama dengan muncikari dalam bisnis prostitusi ini agar kamarnya ramai pengunjung.
“Korban ada 15 orang semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14-16 tahun. Ini yang jadi korban,” kata Yusri.
Dalam menjalankan aksinya, para muncikari ini menggunakan aplikasi percakapan Mi Chat. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan pemilik hotel.
Tidak hanya itu, Alona dan manajemen hotel disebutkan juga memperbolehkan anak-anak itu menggunakan kamar hotel untuk prostitusi. Meski tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang menunjukkan identitasnya sudah dewasa.
“Pemilik dan manajemen hotel menyediakan tempat, bahkan mengetahui anak-anak yang ke sana tidak perlu dengan KTP,” katanya.
Anak-anak ini ditawarkan oleh muncikari ke pria hidung belang melalui media online. Mereka ditarif ratusan ribu hingga satu juta rupiah. “Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta,” ucapnya.
Dari hasil pengungkapan ini polisi menetapkan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berinisial YA selaku muncikari, Chintya Alona pemilik hotel dan AA pengelola hotel.
“Di sini dia (CA dan AA) mengetahui langsung, ada dua alat bukti cukup yang kita dapati untuk bisa langsung kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” kata Yusri.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Menurut Yusri, Hotel Alona sudah memiliki izin. Dahulu merupakan indekos kemudian dijadikan hotel bintang 2. Para korban ini, sudah dititipkan ke P2TP2A dan tempat penitipan Handayani.
Ketua RT 04 /01 Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Sentanu mengatakan aktivitas di hotel yang sudah beroperasi selama 3 bulan tersebut sebenarnya sudah tercium warga. Para warga sekitar sering kali menemukan kondom berserakan. Apalagi, kondom itu dengan sengaja dilempar dari atas kamar hotel secara sembarang.
“Kadang-kadang anak kecil main juga nggak sadar ada yang melempar (kondom dari atas hotel) dan mengenai kepala. Ini sudah meresahkan warga,” kata dia.
Camat Larangan, Marwan mengaku tak mengetahui aktivitas yang ada di hotel tersebut. Apalagi aktivitas prostitusi. Pasalnya, aktivitas tersebut dilakukan tersebut dengan menggunakan layanan Mi Chat. Sehingga sulit diselidiki.
“Karena yang punya alatnya kan itu polisi,” kata dia.
Marwan mengaku pihaknya kerap melakukan razia di sekitar lokasi. Namun tak menemukan adanya tanda-tanda aktivitas prostitusi.
“Karena kan ini lewat aplikasi pemesanannya. Orangnya mah enggak ada. Kita sering sweeping tapi sepi-sepi saja,” kata dia.
Kejadian ini pun mendapat sorotan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Gatot Wibowo. Politisi dari Fraksi PDIP ini menyayangkan hal tersebut terjadi di Kota Tangerang.
“Kota Tangerang kan kota Akhlakul Karimah sangat tidak sesuai dengan slogan itu. Jadi kita minta Pemkot melakukan tindakan nyata sidak IMB kalau nggak ada segel bongkar,” tegasnya.
Apalagi, ada anak di bawah umur yang dieksploitasi menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Tentunya ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Tangerang. Dirinya meminta Pemkot Tangerang bekerja sama dengan aparat hukum untuk menegakkan kasus ini. Sehingga tidak terjadi kembali di kemudian hari.
“Kan itu sudah terbukti ada pelanggaran tentang prostitusi anak ditindakkanjuti. Jadi kita dorong pemerintah kota koordinasi dengan penegak hukum,” tutur Gatot.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan. Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan kegiatan menyimpang yang dilakukan di hotel Alona masih dalam tahap investigasi pihak kepolisian.
“Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian,” jabar Arief.
Untuk itu pihak Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi hotel Alona.
“Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan perijinannya,” sebut Arief.
Arief juga menambahkan pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah bisa pada penutupan tempat usaha. “Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian,” tukas Arief. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post