SATELITNEWS.ID, SERANG–Gubernur Banten Wahidin Halim, kembali perpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini, dibuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021, tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kata Gubernur, alasan perpanjangan PSBB di wilayah Provinsi Banten, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh, setelah Pemprov Banten mengevaluasi penanganan Covid-19. Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang, Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. “PSBB dilaksanakan, paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai tanggal 18 April 2021. Dapat diperpanjang kembali, jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Gubernur, Minggu (21/3).
Masih terkait perpanjangan PSBB, menurut Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga, ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan), di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, diatur oleh Bupati/Walikota.
Diketahui, dari 8 wilayah Kabupaten/Kota seProvinsi Banten, 6 daerah diantaranya masuk zona kuning atau risiko ringan paparan Covid-19 yaitu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan, 2 daerah lainnya yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon, masih di zona oranye atau risiko sedang paparan Covid-19. Sehingga, dibutuhkan kerja keras dari Bupati/Wali Kota 2 daerah tersebut agar masuk ke zona kuning, atau bahkan zona hijau. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post