SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Rumah kepala desa di Kecamatan Balaraja berinisial N digerebek aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Jumat (20/3) malam. Dalam pengerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan alat hisap sabu atau bong.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan, penggerebekan tersebut. Menurutnya, kepala desa berinisial N dan barang bukti (barbuk) alat hisap sabu-sabu kini dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Iya betul. Rumah seorang Kades digerebek Polresta Tangerang diduga pesta sabu-sabu. Inisialnya N,” kata Wahyu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/3).
Namun, Wahyu enggan menyebutkan N kepala desa mana. Pihaknya hanya menyebutkan N itu adalah salah seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Balaraja. Dia juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan mengungkap kasus narkoba tersebut akan dalam press release di Mapolresta Tangerang. “Nanti, kita release kalau sudah siap,” singkatnya.
1.996 Botol Miras Diamankan
Ditempat terpisah, jajaran Polresta Tangerang kembali melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Skala Besar, Sabtu (20/3) malam. Operasi yang melibatkan sedikitnya 30 personil berhasil mengamankan 1.996 botol Miras.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, rangkaian Operasi Cipta Kondisi Skala Besar dimulai dengan apel malam di Mapolresta Tangerang. “Usai apel, tim bergerak di titik pelaksanakan Operasi Cipta Kondisi,” ujar Wahyu.
Dikatakan Wahyu, petugas kemudian menyisir tempat-tempat yang biasa menjadi titik keramaian. Ketika tim bergerak ke wilayah Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, tim mendapati sebuah ruko yang dijadikan tempat menyimpan dan menjual minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek.
“Kami kemudian mengamankan Miras jenis anggur merah sebanyak 141 dus berisi 1.692 botol,” terangnya.
Wahyu melanjutkan, tim kemudian bergerak ke ruko selanjutnya di wilayah yang sama. Petugas kembali menemukan ruko yang dijadikan tempat menyimpan dan menjual Miras. Di ruko kedua, petugas mengamankan 20 dus Miras jenis rajawali berisi 240 botol, Miras anggur putih sebanyak 3 dus berisi 36 botol, Miras jenis soju sebanyak 14 botol, dan minuman merek campuran sebanyak 14 botol.
“Sehingga total dari dua ruko itu kami mengamankan 1.996 botol Miras berbagai jenis dan merek,” ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Sementara pemilik ruko dimintai keterangan terkait tempat yang dijadikan penyimpanan Miras. Wahyu pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi praktik jual-beli Miras. Sebab, kata dia, menjual dan/ atau mengonsumsi Miras bisa berpotensi melakukan tindak pidana. “Kalau mabuk bisa saja malah membuat gangguan keamanan,” terangnya.
Wahyu juga mengatakan, Operasi Cipta Kondisi Skala Besar juga menyasar titik-titik keramaian. Petugas selama berpatroli dalam operasi terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post