SATELITNEWS.ID, SERPONG–Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel menindak motor-motor yang memiliki knalpot bising di sekitar kawasan BSD. Alhasil, berbagai jenis motor ditindak langsung oleh anggota Satlantas Polres Tangsel. Knalpot bising dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ).
KBO Satlantas Polres Tangsel, Ipda Dede Suprianto mengatakan ada 20 motor yang dilakukan penindakan dan diminta untuk mengubah knalpot sebagaimana mestinya. Petugas juga menyita knalpot racing.
“Kurang lebih ada hampir 20 motor. Tindakan yang diambil, kita minta ganti dengan knalpot biasa (standar),” kata Dede, Senin (22/3/2021).
Jadi, kata Dede, pemilik motor wajib pertama memperlihatkan surat-suratnya. Setelah itu membawa knalpot standarnya dan diganti. Knalpot racingnya disita dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya, untuk mencegah agar tidak digunakan lagi.
“Tidak kami tilang, sementara kita hanya tertibkan saja,” terangnya.
Penindakan motor berknalpot racing mayoritas digunakan oleh para komunitas motor yang sedang melakukan sunday morning ride (Sunmori) di wilayah hukum Polres Tangsel.
“Ada di sekitaran BSD, mereka kebanyakan lagi sunmori, kebanyakan juga dari komunitas motor,” ujar Dede.
Satlantas Polres Tangsel pun, mengimbau kepada seluruh komunitas atau pengendara motor lainnya agar tidak merubah spesifikasi motor, seperti merubah knalpot biasa menjadi knalpot bising.
“Lebih baik kita gunakan kendaraan sesuai dengan standarnya enggak perlu dirubah-rubah. Toh, kalau memang mau balapan ada di sirkuit jadi enggak perlu kebut-kebutan dijalan. Apalagi knalpot racing yang tentunya ganggu pengguna jalan lainnya. Dan kedepan kita akan rencanakan patroli (knalpot bising),” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post