SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Awal menjabat Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban pada tahun 2016 lalu, mendapatkan warisan desa tertinggal sebanyak 75 desa, dari Bupati dan Wabup Pandeglang terdahulu (Erwan Kurtibi-Heryani). Namun dalam kurun waktu 5 tahun Irna-Tanto mampu menuntaskannya, sehingga di akhir masa jabatan periode pertamanya, Selasa (23/3), tidak ada lagi desa tertinggal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menyatakan, di Kabupaten Pandeglang sudah tak ada Desa tertinggal, karena selama 5 tahun Irna-Tanto menjabat, mampu mengentaskannya.
“Tahun 2016 lalu pertama Ibu Irna dan Pak Tanto menjabat, jumlah desa tertinggal ada 75 desa. Dari jumlah itu sudah diselesaikan selama kurun waktu kurang lima tahun. Jadi jika ada data masih ada desa tertinggal itu tidak benar, semuanya sudah terentaskan,” kata Doni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/3).
Doni menjelaskan, dari total 75 desa tertinggal itu, pada tahun 2016 dapat terentaskan 14 desa, kemudian 12 desa di tahun 2017, 16 desa di tahun 2018, 16 desa di tahun 2019, dan 17 desa di awal tahun 2020.
“Kan kami ada program rembuk dengan OPD (Organisasi Prangkat Daerah) lainnya. Jadi, selama kurang lima tahun itu, semua desa tertinggal mampu dientaskan secara bertahap,” tegasnya.
Lanjut mantan Camat Banjar ini, jelang terentasnya desa tertinggal itu selama kurun waktu kurang dari 5 tahun, Kabupaten Pandeglang telah dinyatakan keluar atau terentaskan dari daerah tertinggal oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI pada 2019.
“Karena Pandeglang mampu mengentaskan desa-desa tertinggal, dan waktu itu (tahun 2019) hanya tersisa sedikit lagi yang harus dientaskan. Kemendes PDTT RI telah melepaskan Kabupaten Pandeglang dari status daerah tertinggal,” ungkapnya.
Selain itu kata Doni, status terlepasnya Pandeglang dari daerah tertinggal dipertegas oleh Presiden RI, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
“Jadi jelas, dalam Perpres itu, Kabupaten Pandeglang tidak lagi menjadi daerah tertinggal dan tidak ada lagi desa-desa yang tertinggal, semuanya sudah terentaskan,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan pada DPMPD Pandeglang, Samsam menambahkan, pihaknya bersama OPD lainnya tetap melakukan pembinaan ke tiap-tiap desa, walau semua desa tertinggal itu sudah dapat terentaskan.
“Walau sudah terentaskan, tetap semua OPD masih memfokuskan program untuk semua desa yang sudah terentaskan itu. Intinya tetap bakal kami maksimalkan agar tak lagi menyandang desa tertinggal,” kata Sam, saat mendampingi Kepala DPMPD Pandeglang di ruang kerjanya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post