SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kendaraan dengan knalpot bising yang kerap berlalu lintas di jalan kerap mendapat keluhan dari masyarakat. Pasalnya, suara yang dihasilkan mengganggu pendengaran pengendara.
Namun, demikian sampai saat ini belum ada tindakan tegas bagi pihak kepolisian. Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota belum berencana melakukan razia knalpot bising di wilayah hukumnya. Lantaran, karakteristik pengendara di Kota Tangerang minim menggunakan knalpot racing.
Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi mengklaim pegendara dengan knalpot bising masih minim ditemui di wilayah hukumnya. “Di setiap wilayahkan karateristik pelanggaran bermacam-macam, ada (pelanggaran) helm, maka, termasuk knalpot. Kalau di Tangerang, jarangkan yang (menggunakan) knalpot berisik,” ujar Agus, Selasa, (23/3).
Agus menuturkan masih menunggu perintah pimpinan untuk melakukan razia knalpot bising lantaran tingkat darurat setiap wilayah berbeda-beda. Namun ia tak menampik jika seandainya dibutuhkan, maka akan langsung melakukan razia knalpot tersebut di beberapa titik di Kota Tangerang.
“Jadi itu dilihat dari pada urgensinya, seandainya dibutuhkan atau perintah baru kita tindak lanjut. Soalnya selama ini kan masih adem-adem saja (jarang ada knalpot bising),” katanya.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan penindakan kepada pemotor yang masih menggunakan knalpot bising. Tingkat kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7/ 2009, serta UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Agus mengatakan pihaknya masih menunggu penyediaan pengadaan kamera untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)di Kota Tangerang. Menurut dia pengadaan ETLE harus dilakukan bersama sejumlah stakeholder terkait lantaran dibutuhkan biaya yang cukup besar. Namun, pihaknya telah menentukan titik lokasi yang akan dilakukan dipasang kamera ETLE jika sewaktu-waktu akan dilakukan pemasangan.
“Untuk kesiapan E-tilang masih menunggu perintah pimpinan karena butuh biaya kemudian butuh waktu. Yang jelas kita (Satlantas) sudah merencanakan dipasang dimana saja,” ujarnya.
Agus mengatakan, untuk tahap awal, pihaknya telah menetapkan dua titik yang akan dipasang kamera untuk ETLE yakni di perempatan Tugu Adipura, Kelurahan Sukasari, dan di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi. “Kita belum (melakukan pemasangan). Sementara dipasang di dua titik tersebut, karena paling ramai itensitas masyarakat,” katanya.
Ia menuturkan ETLE sangat efektif membantu petugas dalam menindak para pelanggar. Sehingga tidak terjadi interaksi antara polisi dengan pengendara. “Pada saat bersamaan bisa capture atau menangkap beberapa pelanggaran sekaligus dari marka jalannya keliatan. Mengurangi interaksi polisi bersama masyarakat,” tutur Agus. “Untuk pelanggar dari luar daerah, kita masih menggunakan (tilang) konvensional atau pada saat pos-pos penjagaan tilang,” tambahnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post