SATELITNEWS.ID, SERANG–Ketua Gerbang Tani Banten, Abdul Gofur, menyoroti peralihan lahan hijau yang beralih fungsi menjadi lahan kuning di lima Kecamatan, diantaranya, Kecamatan Carenang, Binuang, Kibin, Ciruas, Pontang, dan Tanara. Mantan anggota legislatif tersebut menilai, pemerintah tidak adil terhadap petani.
Abdul Gofur mengaku, sangat tidak setuju apabila zona hijau pertanian menjadi zona kuning. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) harusnya melihat perkembangan. Bila ada daerah-daerah yang distatusnya hijau, harusnya tidak dengan gampang merubah ke zona menjadi kuning.
“Agar adil, negara tidak boleh semena-mena terhadap petani,” kata Ketua Gerbang Tani Banten, yang juga sebagai Sekretaris PBH Peradi Serang ini, Rabu (24/3).
Menurut Gofur, ada yang mengganjal terhadap kebijakan ini, seperti Kecamatan Ciruas, Pontang, Lebak Wangi, Binuang dan Tanara, yang mana daerah pertanian justru menjadi industri. Oleh karena itu, ia dan masyarakat petani akan melakukan perlawanan secara konstitusional. Pemerintah daerah ketika merumuskan zonasi industri dan pertanian harus aspiratif, serta adil berdasarkan kajian yang matang.
“Bilamana berdalih pada Perda, maka akan kami uji materil Perda tentang zonasi tersebut ke MA,” tuturnya. .
Petani itu tambahnya, di jamin UUD 1945 dan UU No 19 tahun 2013, tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Dalam pasal 1 ayat 1-4 UU No 19 tahun 2013, secara jelas pemerintah bukan hanya mempunyai kewajiban melindungi, tapi menyejahterakan petani dan sektor pertanian. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post