SATELITNEWS.ID, KELAPA DUA—Pandemi Covid-19 yang juga melanda Kabupaten Tangerang setahun ini, juga turut mengerek angka kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat persentase lonjakan kasus yakni 12,41 persen. Perselisihan ini didominasi oleh kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Data ini terungkap dalam Dialog Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dihelat Disnaker Kabupaten Tangerang, di salah satu hotel di Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (24/3). Kegiatan yang akan dihelat selama dua hari hingga 25 Maret 2020 itu, diikuti 80 peserta dari serikat pekerja dan pengusaha di Kabupaten Tangerang.
“Ada tren kenaikan dalam angka perselisihan hubungan industrial sebesar 12,41 persen. Pada tahun 2019 kasusnya 290 dan tahun 2020 ada 326 kasus. Selain itu perlu diketahui juga dari Januari sampai Februari 2021, ada 22 kasus PHI, didominasi oleh kasus PHK,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Jarnaji kepada Satelit News di sela-sela dialog.
Menurut Jarnaji, sebagai pemangku kepentingan perlu melakukan segala upaya agar tidak terjadi perselisihan. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama yang berkesinambungan dengan pihak perusahaan dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Lanjut Jarnaji, hingga akhir tahun 2020, terdapat 6.136 perusahaan di Kabupaten Tangerang, berdasarkan data dari wajib lapor ketenagakerjaan dengan jumlah tenaga kerja 303.155 orang, dengan rincian 179.915 laki-laki dan 123.240 pekerja perempuan.
“Berdasarkan data tersebut, jumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang terbanyak se-Provinsi Banten. Sehingga pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang perlu dukungan dari semua pihak, diantaranya Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Indra Darmawan menambahkan, tingginya kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan dipicu oleh dampak pandemi Covid-19. Dampaknya antara lain banyak banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan yang berujung pada pemecatan karyawan. “PHK adalah jalan terakhir yang diambil perusahaan karena tak mampu lagi berproduksi,” kata Indra.
Indra menjelaskan PHI terjadi ketika tidak ada titik temu pada saat bipartit di perusahaan yakni antara karyawan dengan manajemen perusahaan. Selanjutnya dilakukan pencatatan PHI ke Disnaker Kabupaten Tangerang. Kemudian diselesaikan dengan cara mediasi.
“Apabila perselisihan hubungan industrial tetap tidak dapat dihindari, penyelesaian perselisihan perlu dilakukan secara efektif dan berkeadilan, dengan menimbang fakta-fakta yang terdapat di lapangan. Tentunya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
“Dari 326 kasus perselisihan HI pada tahun 2020, 165 kasus selesai dengan anjuran dan 80 kasus selesai dengan Perjanjian Bersama. Ada beberapa kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan HI dan saat ini tengah berproses,” terangnya.
Diketahui, selama pandemi Covid-19 terjadi tercatat 31.728 karyawan dari 134 perusahaan di Kabupaten Tangerang di PHK. Sebanyak 24 perusahaan tutup sepanjang 2020 dan 3 perusahaan tutup pada 2021.
Selain itu Indra juga mengungkapkan, langkah awal untuk menekan angka perselisihan adalah pencegahan. Kemudian juga penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) berupa mediator Disnaker Kabupaten Tangerang, yang saat ini hanya ada 4 orang mediator.
“Kami butuh penambahan mediator, minimal 30 orang dengan jumlah kasus yang tinggi ini. Selain itu juga perlunya penambahan sarana dan fasilitasnya,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post