SATELITNEWS.ID, SERANG–Hingga kini, Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara masih terus berdatangan ke Kabupaten Serang. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, sudah ada sekitar 1000 lebih WNA yang tinggal di Kabupaten Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Hanafi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pihaknya memiki kewajiban menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), bagi WNA yang tinggal atau berdomisili di Kabupaten Serang, meskipun bekerja di Kabupaten/Kota lain.
Diterbitkannya SKTT ini, salah satu tujuannya untuk mengetahui keberadaan WNA yang tinggal di Kabupaten Serang. “SKTT itu, syaratnya harus ada KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), yang dikeluarkan imigrasi,” kata Hanafi, Kamis (25/3).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya dipenghujung tahun 2020, tidak lebih dari 1000 WNA tinggal di Kabupaten Serang, mereka semua didominasi, tinggal di wilayah barat contohnya Bojonegara, Kramatwatu, Pulo Ampel dan Waringinkurung. Timurnya di Cikande dan Kibin.
“Kalau bicara daerah selatan, nyaris tidak ada dan Pontirta (Pontang, Tanara dan Tirtayasa) juga nyaris tidak ada,” tambahnya.
Kemudian untuk tahun 2021 kata dia, WNA yang memohon SKTT dari Junuari hingga Februari tercatat ada sebanyak 321 orang. Rata-rata WNA yang datang ke Kabupaten Serang, didominasi dari Cina Tiongkok dan Jepang.
“Jadi kalau ditotal, WNA yang berdomisili di Kabupaten Serang mencapai 1.300 sampai 1.500 orang. Tapi dia ada yang bekerja di wilayah Kabupaten Serang dan juga Cilegon,” tuturnya.
Namun ia menegaskan, SKTT ini ada batas waktunya sesuai dengan izin menetap. Sehingga harus ada perpenjangan izin. “Yang ngulang itu nanti, akan habis di bulan September – Oktober,” tandasnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, WNA yang datang ke Kabupaten Serang, rata-rata bertujuan untuk bekerja. Oleh karena itu, untuk mengetahui keberadaan mereka pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan.
“Jadi semua warga yang ada di Kabupaten Serang, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau WNA wajib dicatat. Jadi kalau nanti ada apa-apa, bisa diketahui, dilacak dan dikoordinasikan,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post