SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang mulai mensosialisaikan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6892/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di era Pandemi Covid-19.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, ada sebanyak 207 desa di Kabupaten Pandeglang akan menggelar Pilkades secara serentak tahun ini.
“Jumlah itu terdiri atas 206 desa gelar Pilkades secara reguler dan 1 desa melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW),” kata Doni, saat acara Sosialisasi Persiapan Pilkades Serentak di masa pandemi Tahun 2021 di Aula Kantor DPMPD Pandeglang, Kamis (25/03).
Doni menjelaskan, sosialisasi ini sebagai langkah awal persiapan pelaksanaan Pilkades di masa pandemi, sesuai dengan SE Mendagri Nomor 141/6892/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kades di era Pandemi Covid-19.
“Karena saat ini kita masih dalam masa pandemi, maka Mendagri mengeluarkan peraturan untuk mengakomodir kegiatan pelaksanaan Pilkdes tahun ini,” ujarnya.
Begitu juga ungkap Doni, Peraturan Bupati (Perbup)-nya sudah selesai dan merujuk ke SE Mendagri tersebut. Intinya, dalam Perbup itu mengatur bagaimana pelaksanaan Pilkades di masa pandemi, seperti harus menerapkan protokol kesehatan dan memasukan unsur satuan gugus tugas dalam kepanitiaan.
“Bahkan, jumlah daya tampung TPS tiap desanya yang semula sebelum pandemi hanya ada 1 TPS tiap desa, maka sekarang 1 TPS hanya boleh menampung 500 orang. Artinya satu desa bisa lebih dari 1 TPS,” tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin berharap agar pelaksanaan Pilkades tahun ini dapat berjalan lancar dan kondusif. “Saya minta para camat harus bisa mengantisipasi setiap gejolak permasalahan pada saat pelaksanaanya nanti, dan camat harus memahami betul isi dari Perbup yang nanti akan dikeluarkan. Karena dalam Perbup tersebut sudah jelas dan gamblang mengenai rambu-rambu pelaksanaan Pilkades,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post